Mulai April, Pajak Mobil Mewah dan Moge Naik

Jakarta | Jurnal Asia
Setelah terkatung-katung lebih dari enam bulan, pemerintah akhirnya bakal merealisasikan rencana kenaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk jenis mobil. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden SBY melalui akun Twitter-nya @SBYudhoyono, mengatakan jika pemerintah telah merevisi aturan tentang tarif PPnBM untuk mobil mewah dari 75 persen menjadi 125 persen. ‘Berlaku bulan depan (April, red),’ demikian kata SBY. Presiden SBY memang sudah seharusnya
turun tangan. Pasalnya, aturan kenaikan tarif PPnBM mobil mewah ini sudah selesai di tingkat menteri keuangan sejak September 2013 lalu. Namun, hingga kini masih belum diberlakukan karena proses administrasi dan birokrasi pemerintahan. Akibatnya, banyak pihak menuding pemerintah tidak serius menjalankan salah satu paket kebijakan ekonomi untuk meredam impor barang konsumsi ini. Melalui akun Twitter-nya, SBY juga menyebutkan jenis kendaraan yang bakal mengalami kenaikan pajak, yakni sedan/ station wagon dengan kapasitas mesin 3000cc untuk motor bakar cetus api dan 2500cc untuk motor bakar nyala kompresi. Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 yang akan direvisi, objek PPnBM lainnya adalah kendaraan bermotor roda dua atau motor gede (moge) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc, serta trailer, semi trailer dan tipe karavan, untuk perumahan atau kemah. Namun, pengenaan PPnBM tersebut dikecualikan untuk beberapa jenis kendaraan seperti ambulan, kendaraan jenazah,
kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kendaraan untuk protokoler kenegaraan, kendaraan dinas TNI/Polri, serta kendaraan patroli TNI/Polri. Orang Kaya Tetap Beli Meskipun pemerintah menetapkan kenaikan pajak untuk kendaraan mewah (PPnBM), golongan masyarakat kaya Indonesia cenderung tetap akan membeli kendaraan lux tersebut. Hal ini karena sifat harga kendaraan mewah adalah inelastis. “Itu yang beli juga orang kaya. Secara logika, mobil mewah itu harganya inelastis.
Mau dinaikkan harganya karena PPnBM, mereka beli mobil bukan karena butuh, tapi karena senang,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang PS Brodjonegoro. Lebih lanjut, Bambang memandang golongan masyarakat yang benar-benar kaya akan tetap membeli kendaraan mewah, sekalipun pemerintah menaikkan PPnBM misalnya hingga 200 persen. Meskipun demikian, ia memprediksi tetap akan terjadi penurunan volume impor kendaraan mewah karena harganya menjadi lebih tinggi. “Khusus mobil itu kita optimistis (impor akan berkurang) karena itu cukup berat. Mungkin ada orang yang kayanya masih agak nanggung, itu mungkin tidak jadi beli,” ujarnya. Bambang mengaku pemerintah bukan tanpa alasan menyusun rencana kenaikan pajak ini, guna mengurangi defisit neraca perdagangan. Sekedar informasi, pemerintah akan menaikkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil mewah dari sebelumnya 75 persen menjadi 125 persen. Aturan itu akan segera diterbitkan atau paling lambat pada awal April. Tujuan kenaikan pajak ini adalah untuk mengurangi konsumsi kendaraan bermotor mewah, terutama produk impor serta memperbaiki kinerja neraca perdagangan dalam jangka panjang. (Int)

Close Ads X
Close Ads X