Menkeu akan Panggil JP Morgan

Jakarta | Jurnal Asia
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan memanggil lembaga keuangan J.P Mor­gan sehubungan dengan re­komendasi riset di sebuah blog agar investor global melepaskan kepemilikan aset di Indonesia.

Dia mengatakan dirinya tidak ingin langsung percaya dengan surat klarifikasi J.P Morgan yang menyebutkan rekomendasi ter­sebut bukan berdasarkan riset mereka, namun opini pribadi si penulis blog tersebut.

“Kami tidak mau terima aja ya (klarifikasi J.P Morgan). Itu harus ‘clear’ dulu, itu benar blog pribadi dan tidak terafiliasi dengan mereka,” ujarnya di Jakarta, Senin (31/8).
Bambang sebelumnya me­nyatakan kemungkinan akan memberikan sanksi terhadap J.P Morgan. Namun, Bambang enggan merinci jenis sanksi yang bisa diberikan pemerintah kepada bank investasi yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut. “Pokoknya kami panggil dulu, kami lihat keseriusan mereka untuk membuktikan,” ujarnya.

Dalam surat klarifikasinya terhadap Menkeu, yang beredar di kalangan wartawan, J.P Mor­gan menyebutkan terdapat blog dan pemberitaan media online yang salah mengutip rekomendasi J.P Morgan. Ke­sa­lahan tersebut terutama me­ngenai rekomendasi “sell” (jual) atas obligasi Indonesia.

J.P Morgan menyatakan tidak memberikan rekomendasi “sell” atas obligasi Indonesia seperti yang ditulis oleh blog dan sebuah media online Indonesia. Riset J.P Morgan yang mun­cul pada 20 Agustus 2015 itu menurunkan atau “down grade” obligasi Indonesia dari “overweight” menjadi “un­der­weight”. Penurunan reko­mendasi itu muncul karena beberapa pertimbangan.

Pertama, kebijakan devaluasi Yuan Tiongkok memperburuk prospek mata uang Asia. Kedua investor asing mulai menjual obligasi dari pasar negara-negara “ emerging market”. Ketiga, meningkatnya utang pemerintah pada tahun depan sebesar 10 persen, didorong perkiraan kenaikan defisit anggaran. Hasil riset J.P Morgan me­ngacu pada Rancangan APBN 2016 yang masih dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (mtv)

Close Ads X
Close Ads X