Lokataru Gugat BPJS Kesehatan

Termasuk Freeport Indonesia Rp62 M

Jakarta | Jurnal Asia

Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia (HMA) Lokataru mengajukan gugatan hukum kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan PT Freeport Indonesia. Gugatan hukum ini terkait pemutusan iuran BPJS Kesehatan milik sekitar 3000 karyawan PT Freeport Indonesia.

“Kami mengajukan gugatan class action dan kali ini setelah nego kami mengajukan tuntutan kerugian imateril sebesar Rp62 miliar,” kata Advokat Lokataru Sri Suparyati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/8).

Angka ini muncul lebih kecil dari angka sebelumnya dengan negoisasi jumlah gugatan Rp78 miliar. Selain itu, mereka juga menuntut agar dua perusahaan itu meminta maaf di media cetak.

“Tapi yang menerima ajuan gugatan tadi masih hanya dari BPJS Kesehatan saja, sementara PT Freeport masih insist apa yang mereka lakukan sudah benar,” kata Sri.

Hari ini, tiga pihak tersebut melalukan mediasi yang ketiga. Pada mediasi sebelumnya dua perusahaan tergugat masih belum menemui titik temu.

Sebelumnya, kata Sri, PT Freeport menghentikan iuran BPJS milik sekitar 3000 karyawan secara sepihak. Dari keterangan Freeport sebelumnya disebutkan bahwa para karyawan yang sudah diberhentikan iuran karena telah melakukan mogok kerja.

“Namun meskipun diberhentikan, BPJS memiliki program untuk menanggung kesehatan 6 bulan pasca penyetopan iuran,” terang dia.

Sementara diketahui dari data yang dimiliki Lokataru ada 16 korban yang tak bisa tertolong karena ditolak menggunakan BPJS Kesehatan. (cnn/put)

Close Ads X
Close Ads X