Kliring Bank Jadi 5 Kali Sehari, Nasabah Bayar Lebih Rp5 Ribu, Bank Didenda

Jakarta | Jurnal Asia
Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Generasi II pada 5 Juni 2015. Dengan ini, masyarakat bisa lebih mudah, cepat, dan terjangkau dalam melakukan transfer dana melalui sistem kliring nasional. Biayanya pun cukup murah cuma Rp5 ribu dan apabila bank mengutip lebih dari aturan ditetapkan, akan langsung didenda.

Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggaraan Sistem Pem­bayaran BI Bramudija Hadionoto mengatakan, apabila sebelumnya la­yanan transfer dana melalui kliring dilakukan sebanyak 4 kali sehari, saat ini pelayanan ditambah menjadi 5 kali, yaitu pada pukul 09.00, 11.00, 13.00, 15.00, dan 16.15, sementara la­yanan kliring warkat debit di­ting­katkan menjadi 4 kali, sebelumnya 1 kali. Biaya kliring maksimal ditentukan Rp 5.000 per transaksi.

“Biaya kliring maksimal Rp 5.000 dulu ada yang Rp 7.500, Rp 10.000, Rp 15.000, sekarang mak­simal Rp 5.000, bisa lebih murah,” kata dia saat konferensi pers di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Rabu (10/6).

Bramudija menyebutkan, de­ngan penambahan layanan tersebut, dana nasabah akan ter­kirim dalam jangka waktu maksimal 4 jam. Bramudija menjelaskan, waktu transfer yang lebih cepat merupakan tahap pertama pengembangan layanan trans­fer dana dan kliring warkat de­bit dari dua tahap rencana pe­ngembangan SKBI Generasi II.

Ke depan, BI akan mengem­bang­­kan layanan multiple transfer yaitu jasa layanan pemrosesan transaksi yang penerima maupun pengirimnya lebih dari satu pihak (multiple) guna memfasilitasi ber­bagai pembayaran/penagihan rutin.

Lebih jauh Bramudija men­je­laskan, SKNBI Generasi II, yang layanannya dibuka dari pukul 06.30 hingga 16.00 WIB diperpanjang menjadi 9,5 jam (yang sebelumnya 8 jam), meru­pakan penyempurnaan dari SKNBI Generasi I, yang telah berjalan selama 10 tahun.

Penyempurnaan dalam SKNBI Generasi II juga mencakup per­luasan akses kepesertaan ter­ha­dap penyelenggara transfer dana selain bank umum, yaitu menambah juga Penyelenggara Transfer Dana (PTD) non bank khusus untuk layanan transfer dana (kliring kredit). Hal ini me­mungkinkan masyarakat mela­kukan transfer dana ke seluruh wila­yah Indonesia secara aman, murah, dan efisien.
Dalam rangka peningkatan perlindungan kepada nasabah, telah ditentukan kewajiban wak­tu pemrosesan transfer dana ba­gi bank pengirim dan bank penerima.

Bank pengirim harus mene­ruskan transfer dana paling lama 2 jam setelah menerima amanat dari nasabah, sedangkan bank penerima harus membukukan ke rekening nasabah paling lama 2 jam setelah setelmen di BI. “Hari ini kirim, maksimal 2 jam harus sudah sampai dan dikreditkan,” katanya.

Mengingat pelaksanaan ke­dua ketentuan ini memerlukan pe­­nyesuaian sistem internal di ma­­sing-masing peserta SKNBI Generasi II, maka diberlakukan masa transisi dan akan efektif pada tanggal 1 Januari 2016. “Diberlakukan 1 Januari 2015. Kita berkeinginan dengan me­nurunkan harga ini masyarakat lebih gemar menggunakan non tunai. Kita berharap perbankan mendukung,” tandasnya.

Bayar Lebih Rp 5.000, Bank Didenda
Ada sanksi yang menghadang perbankan jika membebankan biaya kliring kepada nasabahnya lebih dari Rp 5.000 per transaksi. Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Generasi II pada 5 Juni 2015, yang merupakan lanjutan dari SKNBI Generasi I yang sudah berlaku sebelumnya. Biaya kliring ditentukan maksimal Rp 5.000 per transaksi.

Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadionoto mengatakan, setiap perbankan dilarang membebankan biaya kliring lebih dari Rp 5.000 per transaksi.

“Bayar gaji lebih murah lewat SKN. Poinnya transaksi lebih cepat dan murah. Biaya kliring maksimal Rp 5.000, dulu ada yang Rp 7.500, Rp 10.000, Rp 15.000, sekarang maksimal Rp 5.000, bisa lebih murah, kalau lebih dari Rp 5.000 akan ada sanksi,” jelas dia.

Bramudija menjelaskan, BI sendiri menarik biaya kliring terhadap masing-masing bank hanya Rp 1.000 per transaksi dan diperbarui menjadi Rp 750 per transaksi. “Kalau biaya dari BI ke bank untuk SKNBI I Rp 1.000, SKNB II Rp 750, kita berkeinginan dengan menurunkan harga ini masyarakat lebih gemar menggunakan non tunai. Kita berharap perbankan mendukung,” sebutnya.
Lebih jauh Bramudija menyebutkan, sanksi yang akan dikenakan bagi mereka yang melanggar adalah mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan keanggotaan.

“Nanti kita lakukan pemeriksaan member, sanksinya bisa sampai kita hentikan jadi anggota, mulai dari menyurati, kamu melanggar tarifnya kelebihan, kita denda, masih nggak mau kita hentikan jadi anggota,” jelas dia.

Selain itu, Bramudija menyebutkan, proses transaksi tidak boleh lebih dari 4 jam. Bank pengirim harus meneruskan transfer dana paling lama 2 jam setelah menerima amanat dari nasabah, sedangkan bank penerima harus membukukan ke rekening nasabah paling lama 2 jam setelah setelmen di BI.

“Dendanya nominal, denda yang lebih dari dua jam, kalau nggak transaksi nggak beres, Rp 100.000 per kali transaksi, jadi bayangkan Rp 100.000 nggak disampakan dua jam. Capek deh. Dia dapat Rp 5.000 perak tapi dendanya Rp 100.000,” terang dia.

RTGS Atau SKNBI
-Bank Indonesia (BI) mendorong masyarakat menggunakan layanan transfer dana melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Selain murah, layanan ini juga cepat, sama seperti layanan transfer dana melalui Real Time Gross Settlement (RTGS).

Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadionoto mengatakan, sistem RTGS tidak memungkinkan untuk melayani semua layanan transfer dana. Untuk itu, SKNBI dinilai efektif sebagai alternatif layanan transfer dana selain RTGS. Sama-sama murah dan cepat.

“Ada sistem transfer dana yang sama cepatnya dengan RTGS, sama bagusnya, cepatnya, dan amannya, kita menjamin itu sama kualitasnya dengan pelaksanaan RTGS, masyarakat nggak perlu khawatir,” jelas dia.

Dia menjelaskan, dibandingkan transfer melalui Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), terdapat beberapa perbedaan transfer melalui SKNBI, yaitu pertama, SKNBI setelmennya dilakukan secara periodik (netting) sedangkan RTGS, setelmennya dilakukan secara individual (gross). “RTGS juga ada batasannya, kliring maksimal 2 jam, RTGS maksimal 1 jam sejak dana didebet, harus dikirim dan dibukukan,” terang dia.

Kedua, dari segi batasan nominal, transaksi nasabah yang dapat diproses melalui SKNBI maksimal sebesar Rp 500 juta per transaksi, sedangkan melalui RTGS minimal sebesar Rp 100 juta per transaksi.

“Pada dasarnya sistem pembayaran itu kayak lalu lalang sistem transportasi. Rata-rata harian transaksi kliring Rp 5,589 triliun. Poinnya transaksi lebih cepat dan murah. Yang kecil-kecil nggak boleh RTGS agar kliring dipakai,” ucap dia.

Ketiga, biaya yang dikenakan BI kepada peserta untuk SKNBI lebih murah, yaitu sebesar Rp 750 per transaksi, sedangkan untuk RTGS sebesar Rp 15.000 per transaksi. “Biaya kliring maksimal Rp 5.000. RTGS sampai dengan jam 3 sore Rp 7.000, di atas jam 3 sampai setengah 5 sore Rp 15.000, bedanya kalau sore-sore banyak rebutan, supaya orang kalau mau bertransaksi diawalkan,” jelas dia. (ant/dtf)

Close Ads X
Close Ads X