Ketika Investasi Satu Paket dengan Pekerja

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat terbatas tentang penataan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/3). Presiden meminta proses masuk TKA ke Indonesia tidak dipersulit, persyaratan serta perizinan dilakukan berbasis online. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/18

Guna mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, Presiden Joko Widodo merombak aturan perizinan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pun resmi berlaku pada 26 Maret 2018. Dalam aturan itu, administrasi perizinan TKA yang bekerja di Jakarta dipermudah, dengan harapan investasi semakin deras masuk ke Indonesia. 

Terbitnya aturan ini menuai kontroversi dari berbagai pihak, salah satunya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Keputusan Jokowi ini, dinilai akan mengorbankan tenaga kerja lokal yang tidak bisa terserap bekerja dalam lapangan kerja sehubungan dengan masuknya investasi.

“Jangankan ada Perpres, tidak ada Perpres saja buruh Tiongkok datang membanjiri Indonesia,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal.

Pemerintah berdalih bahwa aturan ini hanya diperuntukkan untuk tenaga kerja dengan keahlian tertentu, atau untuk jabatan-jabatan khusus. Namun, menurut Said, saat ini banyak tenaga kasar dari luar negeri yang membanjiri lapangan kerja di Indonesia. 

Tidak hanya itu, ada pula kesenjangan yang dirasakan oleh para pekerja lokal. Dia mencontohkan, ada sopir forklif di sebuah perusahaan investasi Tiongkok, yang memproduksi baja di daerah Pulogadung Jakarta, bergaji kurang lebih Rp10 juta per bulan. 

“Sedangkan pekerja Indonesia di perusahaan yang sama, hanya bergaji Rp3,6 juta. Hanya sepertiga dari TKA Tiongkok,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Said mengatakan, berdasarkan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tegas melarang TKA unskill bekerja di Indonesia. Namun, dalam Perpres 20 tidak ada larangan secara tegas bahwa TKA unskill tidak boleh masuk. 

Sejumlah Warga Negara Asing yang diduga berasal dari Tiongkok berada di dalam ruangan Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Riau, Selasa (17/1) malam. Sebanyak 35 Warga Negara Asing diamankan petugas Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja, Trasmigrasi dan Kependudukan Riau karena dinilai menyalahi ijin wisata dengan bekerja di proyek pembangunan PLTU Tenayan Raya Pekanbaru. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/pras/17.

Pada pasal 6 ayat tiga balied tersebut dijelaskan bahwa jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Artinya, jika dibutuhkan, tenaga kasar atau unskill bisa saja dipersilahkan bekerja di Indonesia. 

“Apa yang dilakukan pemerintah dengan mempermudah izin TKA, adalah pengingkaran dan menciderai konstitusi dan berpotensi presiden melanggar UUD 1945,” ujarnya. 

Satu Paket

Wakil Presiden, Jusuf Kalla membantah bila Perpres 20 akan mempersulit tenaga kerja domestik yang saat ini masih banyak menganggur. Namun, dia pun tidak menampik bahwa investasi asing yang masuk akan diikuti oleh masuknya para pekerja asing dari negara asal investasi itu.

“Pekerja asing itu datang, karena ada modalnya. Investasi itu butuh modal, skill, dan tentunya lahan. Dan, kalau tidak ada orang asing masuk, bagaimana modalnya masuk,” kata JK beberapa waktu lalu.

Bahkan, menurutnya, sesuai aturan bahwa tenaga kerja asing yang masuk, justru membuka lapangan kerja Indonesia lebih luas. Satu tenaga asing diklaimnya bisa membuka 180 lapangan pekerja. 

“Jadi, bukan menyaingi tenaga kerja Indonesia. justru membantu Indonesia, sehingga industri bisa maju,” jelasnya.

Menurut JK, pekerja asing yang masuk harus merupakan profesional dan mampu melakukan alih teknologi. Sehingga, pekerja lokal ke depan akan mampu mengerjakan saat tenaga kerja asing itu perlahan dikurangi.

Hal ini pun diatur dalam Bab II Perpres tersebut, contohnya pada pasal 2 ayat 2 yang berbunyi penggunaan TKA dilakukan dengan memperhatikan Kondisi Pasar Kerja dalam Negeri. Ada pula Pasal 4 ayat 1 di bab yang sama yang berbunyi bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan Tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. 

Karena itu, menurut JK, masyarakat tak perlu khawatir dengan adanya Perpres tersebut. Apalagi, di negara lain seperti di Thailand misalnya, tenaga kerja asingnya 10 kali lipat lebih banyak dibanding di Indonesia. (vn)

Close Ads X
Close Ads X