Ketahuan Bertemu Evy | Rio Capella Buat Skenario Modus Tolak Suap

Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella (kiri) berunding dengan para kuasa hukumnya usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara terkait dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Patrice Rio Capella menerima suap sebanyak Rp200 juta untuk mengamankan kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, yang melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/15.
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella (kiri) berunding dengan para kuasa hukumnya usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara terkait dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Patrice Rio Capella menerima suap sebanyak Rp200 juta untuk mengamankan kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, yang melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/15.

Eks Sekjen NasDem ternyata sudah terlebih dahulu menyusun skenario, pasca menerima uang dari Evy Susanti, istri dari Gubernur Sumut non Aktif Gatot Pujo Nugroho. Ia malah memberi dua nomor hp untuk berjaga-jaga kepada kaki tangannya, Fransisca agar bisa berkelit seandainya perbuatan tersebut terendus KPK.

Bahkan sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Pa­loh pernah menegur keras man­tan Sekretaris Jenderal Partai Nas­dem, Patrice Rio Capella karena ber­temu dengan Evy Susanti, yang me­rupakan istri Gubernur Sumatera utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho.

“Pada 3 Juni 2014, sepulang umroh, terdakwa mendapat te­guran dari Surya Paloh karena ter­dakwa menemui Evy Susanti,” kata jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana di pengadilan Tin­dak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11). Rio Capella dalam perkara ini di­dakwa menerima Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istri­nya Evy Susanti.

Pemberian tersebut untuk mem­permudah pengurusan peng­hentian penyelidikan perkara du­gaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Ope­­rasional Sekolah (BOS), tung­gakkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Su­matera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pen­dekatan islah.

Uang tersebut diberikan oleh teman satu kampus Rio yang juga bekerja di kantor hukum OC Kaligis bernama Fransisca Insani Rahesti. “Atas peristiwa itu, terdakwa menuduh Evy yang membocorkan pertemuan tersebut yang disampaikan melalui Fransisca, beberapa hari kemudian Fransisca datang ke kantor Evy Susanti dan mengembalikan uang Rp10 juta yang pernah Evy berikan,” tambah jaksa Yudi.

Karena hal tersebut, lanjutnya, Fransisca menyampaikan kepada Evy bahwa sebaiknya Evy membuat SMS yang intinya menyampaikan pertemuan dengan terdakwa di Planet Hollywood Cafe itu tidak pernah terjadi.

Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary pada 9 Juli 2015 yang juga merupakan anak buah OC Kaligis, menjadikan Fransisca khawatir dapat merembet, sehingga Fransisca dan Rio Capella menyusun skenario untuk menutupi pemberian uang tersebut.

Skenario awal adalah agar uang itu memang diberikan Evy namun tetap dipegang Fransisca, dengan Rio memberikan uang Rp200 juta ke Fransisca. Yudi menungkapkan ada kekhawatiran dengan skenario yang dibuat Rio, Fransisca kembali menghubungi untuk bertemu di restoran Kustring Jalan Teuku Umar Menteng pada 20.00 WIB pada pertengahan Agustus 2015 dan mengembalikan uang Rp200 juta kepada Rio.

Sehingga pada Minggu, 23 Agustus 2015 sekitar pukul 20.00 WIB, Rio bertemu dengan Frasisca, Clara Widi Wiken yaitu kakak Fransisca, dan ajudan/supir Rio Jupanes Karwa di RS Medhistra Jakarta.

Pada pertemuan itu, Rio memberikan dua nomor handphone kepada Fransisca dan Clara dan mengatakan “Ini aku udah siapkan dua nomor untuk komunikasi kita, ini nomor sebelum dan ini nomor sesudah”.

“Terdakwa juga menekankan skenario awal apabila terkait masalah uang dari Evy Susanti bermasalah, yaitu apabila Fransisca diperiksa KPK, maka Fransisca sebaiknya mengatakan bahwa uang dari Evy yang tadinya diserahkan kepada terdakwa ditolak dan dikembalikan kepada Fransisca untuk selanjutnya dikembalikan kepada Evy susanti,” jelas jaksa Yudi.

Pada Senin, 24 Agustus 2015, sesuai rencana, Jupanes Karwa membawa uang dari Rio sebesar Rp200 juta dan diserahkan kepada Clara Widi Wiken di pom bensin Pancoran. Uang tersebut pada 25 Agustus 2015 oleh Fransisca diserahkan kepada penyidik KPK.

Atas perbuatan tersebut, Rio dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Terhadap dakwaan tersebut, Rio Capella menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). “Tidak akan mengajukan keberatan,” kata Rio Capella dalam sidang. “Kami memang sudah sepakat bahwa kami tidak mengajukan eksespsi. Kami berharap pemeriksaan cepat, biaya ringan seperti KUHAP, kami usulkan pemeriksaan perkara terdakwa dilakukan Senin dan Kamis, sehingga mungkin Senin depan sudah selesai untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa,” kata kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail. “Usul diterima dan akan dipertimbangkan,” kata ketua majelis hakim Artha Theresia. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 16 November 2015.

Ngaku Calon Kuat Jaksa Agung
Jaksa penuntut umum mengungkap alasan Gatot Pujo Nugroho meminta bantuan Patrice Rio Capella untuk mengamankan kasusnya. Dalam surat dakwaan untuk Rio Capella, Gatot mengaku yakin bisa dibantu Rio karena mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu mengaku pernah menjadi salah satu kandidat kuat Jaksa Agung saat mereka bertemu di Hotel Mulia, Jakarta pada April lalu.
“Hal ini menguatkan keyakinan Gatot Pujo Nugroho bahwa terdakwa (Rio) bisa membantu permasalahan yang dihadapi di Kejaksaan Agung,” kata jaksa Yudi Kristiana.

Patrice Rio Capella, 46 tahun, menjalani sidang pembacaan dakwaan. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Rio menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta. Uang ini diduga berasal dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, yang diserahkan melalui perantara Fransisca Insani Rahesti. Fransisca adalah kawan lama Rio yang merupakan anak magang di kantor Otto Cornelis Kaligis.

Jaksa menduga, uang tersebut diberikan agar Rio capella yang saat itu merupakan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dan merupakan mitra kerja Kejaksaan Agung, membantu mengamankan kasus Gatot. “Terdakwa selaku anggota DPR RI yang duduk di Komisi III (Hukum), mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung RI,” kata Yudi. (ant)

Close Ads X
Close Ads X