Kenaikan Tarif Urus Surat Kendaraan Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi

Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan bahwa pemerintah, khususnya Polri, harus terbuka dengan data pengurusan surat kendaraan.

Ia khawatir kenaikan tarif terse­­­but justru menjadi wadah baru terjadinya praktik korupsi. “Ada celah untuk tidak transparan. Jangan sampai jadi praktik korupsi baru,” ujar Roy di Jakarta, Selasa (10/1).

Roy mengatakan, saat ini saja Polri kurang terbuka dengan jumlah pembuatan maupun per­panjangan surat kendaraan. Hal yang dilaporkan hanya pen­dapatan negara bukan pajak yang diakumulasi per tahun.

“Keterbukaan antara kebijakan dan implementasi tidak mudah. Ini berdampak pada pengelolaan yang tidak akuntabel,” kata Roy.

Semestinya, menurut dia, data tersebut dilaporkan per tahun di situs Polri. Isinya berupa jumlah surat kendaraan yang diurus dan pendapatan yang didapatkan.

Dengan demikian, masyarakat bisa memantau seberapa besar pendapatan yang diterima dan peruntukannya untuk kas negara. Ter­lepas dari itu, Roy mengang­gap ke­naikan tarif ini terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat.

“Peraturan pemerintah ini sebaiknya di-review atau ditin­jau ulang kembali dari aspek transparansi dan konsepnya untuk diberlakukan,” kata dia.

Kenaikan tarif pengurusan surat-surat bermotor diberlakukan seiring terbitnya Peraturan Pe­merintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Ke­polisian Negara Republik In­donesia.

Dalam peraturan baru ter­sebut terdapat kenaikan tarif pengurusan, antara lain pe­nge­sahan STNK, penerbitan no­mor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya ke­pe­­ngurusan surat-surat kendaraan ini mencapai dua sampai tiga kali lipat dari sebelumnya. (kc)

Close Ads X
Close Ads X