Kecurangan Seleksi PNS | Potensi Rugikan Negara Rp 35 Triliun

Jakarta – Seleksi pengisian jabatan PNS, saat ini dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Pemantauan terhadap pengisian jabatan ini dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dengan sistem merit (sistem manajemen seleksi PNS) yang diharapkan dapat meminimalisir praktik jual beli jabatan.

KASN bertugas untuk mengawasi pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) secara terbuka dan kompetitif di instansi pemerintah baik di tingkat pusat atau pun di daerah, aturan ini ada di dalam sistem merit.

Sistem merit berguna untuk memantau PNS yang ditempatkan agar sesuai dengan kualifikasi, bukan berdasarkan suku, agama, atau pun konflik kepentingan hingga praktik jual beli jabatan.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengatakan ada 29.113 jabatan struktural di instansi pusat dan daerah yang berpotensi mengalami praktik jual beli. Jika 29.113 jabatan itu dijual belikan, maka akan merugikan negara sekitar Rp 33-35 triliun.

“Kalau tidak diawasi ada 29.113 jabatan pimpinan ini akan menjadi ajang jual beli yang sangat terpenting bagi para pejabat, menurut dugaan kami volumenya Rp 33-35 triliun,” kata Sofian, di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (6/1).

Ia mengatakan bila terjadi lelang jabatan, maka ada multiplier efek dari praktik jual beli jabatan untuk merecover cost sebesar Rp 42,5 miliar. Para pembeli jabatan itu akan mengenakan biaya kepada anggaran daerah yang dikelola yang jumlahnya 3 hingga 4 kali dari pengeluaran yang dikeluarkan untuk mendapat jabatan tersebut.

“Kalau misalnya diperjual belikan itu bisa merusak sistem, politik, dan pemegang jabatan itu bisa jadi malah tidak berkompeten.

Dan dari Rp 33-35 triliun (suap) itu bisa multiplier efek-nya itu jauh lebih besar yang kita prediksi mencapai sekitar Rp 105 triliun-140 triliun,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nuraida Mokhsen mengatakan jika praktik jual beli tetap terjadi maka masyarakat akan dirugikan karena selain kerugian materi, pelayanan publik juga dapat terganggu. Misalnya dari segi pejabat tidak kompeten, beberapa proyek tidak jalan atau anggaran tidak terserap.

“Khwatirnya banyak yang tidak kompeten karena pelayanan publik tidak jalan karena itu lebih bahaya lagi bagi masyarakat,” kata Nuraida. (dtc)

Close Ads X
Close Ads X