Kasus PLTU Belawan | PLN Gagal Minta Mesin Pembangkit yang Disita Kejaksaan

Medan | Jurnal Asia
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya untuk meminta kembali mesin pembangkit listrik di PLTU Belawan, Medan, yang tahun lalu disita kejaksaan. Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil sampai saat ini. “Ada satu mesin listrik 180 Mw yang disita sejak tahun lalu (2013, red). Kita udah mengusahakan, tapi belum berhasil,” ujar Nur saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (3/11).
Namun dikatakan Nur, kekurangan pasokan listrik di Medan bisa tertolong dengan beroperasinya pembangkit Pangkalan Susu beberapa minggu lalu.
“Kemudian saya waktu itu janji kalau Pang­kalan Belawan udah beroperasi cukup listriknya. Alhamdulillah, Pang­kalan Susu udah beroperasi, testing-tes­tingnya berjalan dengan lancar, al­hamdulilah nggak ada apa-apa. Malah ada cadangannya juga 80 Mw, bersyukur lah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengungkap penyebab krisis listrik yang terjadi di Sumatera Utara, Medan. Menurutnya krisis tersebut terjadi lantaran adanya pembangkit listrik sebesar 180 Mw, yang tengah disita oleh Kejaksaan.
“Ternyata ada satu persoalan yang paling utama. Ada satu pembangkit tenaga listrik yang sekarang sedang disita oleh kejaksaan yang sudah cukup lama, yang sampai sekarang masih terkatung-katung padahal itu yang sangat membantu kota Medan,” ungkap Rini di kantornya, Jakarta, Jumat (31/10).
Sembari mengatasi persoalan listrik yang tengah disita tersebut, PLN kata Rini bakal mengambil dari pembangkit listrik milik PT Inalum sebesar 210 Mw. Solusi tersebut terjadi saat pihaknya menggelar rapat dengan Menko Perekonomian dan Presiden RI Joko Widodo.
Saat rapat itulah Rini diingatkan agar PLN untuk sementara waktu memanfaatkan listrik dari PT Inalum.
(jpnn)

Close Ads X
Close Ads X