Kasus Bansos | Pemprovsu Akui Kelemahan

Medan | Jurnal Asia
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengakui adanya kelemahan da­lam pengawasan pa­da pe­nerima dana ban­tuan sosial (bansos) 2012-2013, sehingga ba­­nyak yang belum me­nyerahkan Laporan Per­tanggungjawaban (LPj).

Sekretaris Daerah Provsu, Hasban Ritonga mengatakan, ada ribuan penerima hibah/bansos yang diverifikasi satuan kerja di Pemprovsu sebagai penyalur da­na tersebut. Termasuk di da­lamnya untuk bantuan rumah iba­dah, organisasi kepemudaan, or­ganisasi masyarakat, dan lem­baga lainnya.

“Ada 17 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terdiri dari berbagai satuan seperti dinas, badan dan biro sebagai penyalur dana hibah/bansos. Seharusnya, LPj ini mereka yang kejar supaya diserahkan. Tapi jadi berlarut-larut seperti ini,” ujarnya di Kantor Gubsu, Jumat (7/8).

Hasban menuturkan, sesuai rapat dengan pihak Inspektorat Sumut dan SKPD penyalur dana bantuan sosial kemarin, dirinya meminta Inspektorat Sumut untuk mengaudit serta memperbarui data penerima jumlah hibah/bansos, sekaligus berapa lembaga lagi yang belum menyerahkan LPj. “Kita mau update datanya. SKPD saya minta proaktif,” tegasnya.

Dia menambahkan, se­suai aturan sepenuhnya per­tang­gung­jawaban dana bansos ada pada penerima. Hal itu berdasarkan ketentuan Per­mendagri Nomor 32/2011 dan Permendagri Nomor 39/2012 tentang Pedoman Pem­berian Hibah dan Bantuan Sosial. “Ada kewajiban mereka, satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj),” bebernya.

Menurutnya, dalam waktu 7 hari kerja ke depan, Inspektorat akan menuntaskan pekerjaan tersebut. “Auditor mulai bekerja. Saya minta sebelum 18 Agustus ini semua data-datanya sudah ada,” ucapnya.

Hasban mengamini bahwa kendala keterlambatan LPj dari para penerima bantuan sosial, salah satunya karena si penerima tidak mengerti tata cara pembuatan laporan. “Memang itu salah satunya. Makanya harus tetap dimonitor oleh SKPD sebagai penyalur dana tersebut. Yang jelas kami sekarang berupaya, data-data itu sudah bisa diakses teman-teman wartawan segera,” terangnya.

Tanggung Jawab Penerima
Sementara itu, Kepala Ba­gian Anggaran Biro Keuangan Pem­provsu, Haris Rangkuti, me­ngatakan pihaknya tidak memiliki data penerima bansos yang belum menyerahkan LPj. Data itu kata dia ada di bagian lain. “Datanya di Biro Keuangan, tapi bukan pada kami. Di sini hanya ada data anggarannya saja,” katanya.

Menurut dia, LPj itu menjadi tugas Biro Keuangan untuk menagihnya dari penerima bansos. Tapi leading sector-nya tetap pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memverifikasi proposal bansos. “Kami menyurati SKPD terkait, karena mereka yang tahu alamat penerima bansos. Kita tak tahu juga kenapa masih ada penerima bansos yang belum LPj,” ujar Harris yang baru menjabat 2015 ini.

Sepengetahuan dia, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah Provsu 2012-2013, tidak ada kerugian keuangan negara. “Setahu saya begitu. Tapi mungkin ada yang lain, saya tak tahu juga. Karena saya pun baru (menjabat) di sini,” terangnya.

Dia menambahkan, proses penganggaran dana hibah dan bansos, sebenarnya cukup rumit. Setelah ada usulan berupa proposal ke Pemprovsu, dipelajari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), lalu dimasukkan ke Kebijakan Umum APBD dan Priorits Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Setelah itu diverifikasi oleh SKPD. Kalau layak, baru bisa dicairkan. Sesuai aturan, bansos dan hibah itu menjadi tanggungjawab penerima. Itu tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani sebelum dana ditransfer ke rekening penerima,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, untuk tahun ini dana bansos yang ditampung di APBD 2015 sebesar Rp1,7 miliar. Sementara untuk dana hibah sekitar Rp80 miliar. “Kalau digabung dengan dana bantuan operasional sekola (BOS) yang juga bagian dari Dana Hibah, jumlahnya Rp1,5 triliun,” pungkasnya.

Enggak Ada Wewenang
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Widyo Pramono menegaskan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tidak dapat mengatur-ngatur siapa yang menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.

“Enggak ada wewenang Gatot ngatur-ngatur seperti itu. Yang berhak adalah Jampidsus dan penyidik yang menangani perkara ini,” ujar Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8).
Permintaan pelimpahan penanganan kasus dari Kejagung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dilontarkan kuasa hukum Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Razman Nasution.

Soal tudingan ada motif politis di balik kasus ini, Widyo membantahnya. “Enggak ada urusan politik dicampuradukkan dengan masalah hukum. Enggak ada urusan. Hukum is hukum. Politik bukan urusan saya, oke?” kata Widyo.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka. Sejauh ini, ada 17 orang saksi yang diperiksa, antara lain Wakil Gubernur Sumut Tengku Erri Nuradi dan sejumlah pejabat strategis di Pemprov Sumut. “Soal tersangka, pasti akan mengarah ke situ karena ini sudah penyidikan. Tunggu saatnya saja Satgasus menyimpulkan hasil penyidikan yang ada,” ujar dia.

Pihak Gatot menilai, pelimpahan itu harus dilakukan karena ada unsur politis jika perkara itu ditangani kejaksaan. “Wagub Sumut itu kan Ketua DPW Partai Nasdem. Tentu ada hubungannya dengan Gubernur toh? Jaksa Agung kan mantan kader Partai Nasdem. Jadi, ini erat kaitannya,” ujar Razman saat dihubungi, Rabu (5/8).

Kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tahun 2014 lalu. Penyelidikan itu “dipotong” oleh tim hukum Pemprov Sumatera Utara. Mereka menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas perkara dugaan korupsi dana bansos itu.

Putusan PTUN keluar pada tahun 2015 ketika hakim memenangi Pemprov Sumut. Rupanya, KPK membongkar adanya tindak pidana suap dalam proses putusan PTUN itu. KPK menduga pengacara Pemprov Sumut menyuap tiga hakim PTUN.

Sejak saat itu, Satgasus Kejaksaan Agung langsung mengambil alih pengusutan perkara korupsi bansos tersebut. Dalam perkara yang diusut KPK sendiri, sudah delapan orang telah ditetapkan tersangka, yakni Gatot, istri Gatot bernama Evy Susanti, kuasa hukum Pemprov Sumut Yagari Bhastara dan koordinator perusahaan jasa konsultan hukum Yagari, OC Kaligis.

Tiga hakim PTUN pun tak lolos dari jerat tersangka, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. (andri/ozc)

Close Ads X
Close Ads X