Husni Kamil Manik | KPU Siap Gelar Pilkada Serentak

288803_ketua-kpu-husni-kamil-manik

14018632572027558665
Komisi Pemilihan Umum akan memiliki hajatan besar tahun ini. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2014 mengamanatkan komisi ini harus menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) secara serentak pada 2015. Perppu yang berisi tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota ini sudah mengatur tahapan penyelenggaraan pilkada serentak secara rinci.

Di sisi lain, sampai saat ini DPR RI belum satu suara terkait beleid yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjelang akhir masa jabatannya itu. Para wakil rakyat itu rencananya baru akan membahas perppu ini pada masa sidang kedua, Januari 2015. Sementara itu, agar pilkada serentak bisa digelar tahun ini, tahapan sudah harus dimulai pada Februari 2015. Jika pembahasan dan pengesahan mulur, otomatis penyelenggaraan pilkada serentak juga akan mundur.

Lalu, bagaimana jika DPR menolak mengesahkan perppu yang diniatkan menganulir UU Nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)? Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, lembaga yang ia pimpin siap melaksanakan pilkada serentak. Komisi penyelenggara pemilu ini bahkan sudah menyiapkan sejumlah perangkat hukum yang akan menjadi pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pilkada serentak. Tak hanya itu, KPU RI juga sudah berkoordinasi dengan KPU daerah agar menyiapkan diri untuk mengelenggarakan hajatan nasional ini. Berikut
petikan wawancara dengan Husni di ruang kerja Ketua KPU di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat:

Bagaimana kesiapan KPU terkait penyelenggaraan pilkada serentak?
Pilkada 2015 desainnya serentak, meliputi seluruh daerah baik provinsi maupun kabupaten kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2015. Selain itu ada 18 daerah otonomi baru (DOB) yang dibentuk antara 2013-2014 juga akan menyelenggarakan pilkada pertama kali.

Daerah mana saja yang akan menggelar pilkada serentak?
Total semua ada 204 daerah. Delapan pemilihan gubernur dan 198 bupati walikota.

Apa istimewanya pilkada serentak ini?
Ini merupakan terobosan baru, di mana ada penyederhanaan penjadwalan pemilihan kepala daerah. Ini juga merupakan tahapan hantaran di mana nanti setelah periode 2015, lima tahun ke depan akan diadakan pilkada serentak bagi seluruh kepala daerah.

Dari 204 ini, ditambah lagi di tahun 2018 akan dilakukan juga pilkada serentak. Hasil pilkada 2015 dan 2018 akan diserentakkan pada tahun 2020 secara nasional. Jadi, nanti jadwal pemilihan itu cuma ada dua, pada tahun 2019 dan 2020. Seterusnya akan lima tahun sekali.
Pilkada serentak juga diharapkan akan menghemat biaya yang dikeluarkan negara. Semakin banyak pemilihan gubernur dilakukan secara serentak dengan pemilihan bupati dan walikota, akan semakin sedikit biaya yang dikeluarkan.

Kenapa lebih sedikit biayanya?
Karena penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, walikota serentak menghemat biaya tahapan karena pengeluarannya cuma sekali.

Apa bedanya pilkada serentak ini dengan pilkada sebelumnya?
Pertama diselenggarakan serentak. Keserentakan itu tak hanya pada tahapan tertentu tapi pada semua tahapan. Pemungutan suara juga dilakukan serentak baik putaran pertama maupun kedua. Selain itu, kepala daerah terpilih juga akan dilantik bersama. Hal itu dilakukan agar akhir masa jabatan mereka juga bareng.

Bagaimana dengan mekanisme pencalonan?
Ada beberapa penambahan. Misalnya, pencalonan diawali dengan uji publik. Nanti KPU akan membentuk tim uji publik. Tim nantinya akan memberi sertifikat. Uji publik ini tidak menggugurkan pencalonan, tapi semacam tiket bagi orang yang mau mencalonkan diri. Jadi, yang tidak ikut uji publik tidak boleh mencalonkan.

Selain itu?
KPU akan memfasilitasi kegiatan kampanye di ruang publik, yakni dengan menyediakan alat peraga kampanye, membiayai iklan di media massa dan menfasilitasi debat calon. Selain itu, tak ada lagi pengerahan massa.

Apakah pilkada serentak bisa menekan konflik?
Tanpa pemilu konflik sudah ada. Sumber konflik bukan pada pemilunya tapi kecurangan penyelenggara pemilu. Untuk itu kami sekarang lebih tegas dan lebih transparan. Kalau ada indikasi tidak harus terbukti secara hukum tapi masih ranah etik juga sudah ditindak.

Ada yang mengusulkan agar pilkada serentak digelar pada 2016?
Perptpu tidak mengatur itu. KPU masih berpegangan pada perppu. Jika nanti perppu direvisi, KPU akan merujuk hasil perubahan itu. Kalau hasilnya diundur 2016 KPU akan lebih siap. Tapi sekarang juga sudah siap.

Lalu, apa yang sudah disiapkan KPU?
Berdasarkan Perppu No.1 tahun 2014, KPU RI bersama KPU daerah diberi tanggung jawab menyelenggarakan pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Ini merupakan tanggung jawab baru yang tidak pernah diberikan pada periode sebelumnya.

Apa tanggung jawab KPU RI?
Tanggung jawab utama adalah menjadi regulator. Kami menyiapkan perangkat perundang-undangannya dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU). Peraturan ini yang akan menjadi pedoman bagi KPU provinsi dan kabupaten kota dalam menjalankan pilkada.

Apakah sudah ada PKPU yang disiapkan?
Kami sudah mendesain dan menyiapkan 12 peraturan untuk menjabarkan Perppu No 1. Dari 12 yang hampir rampung dan siap dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah ada lima. Tiga draf PKPU bahkan sudah dibahas dengan Bawaslu dan sudah dikonsultasikan kepada publik yakni dengan partai politik (parpol) dan NGO pemerhati pemilu.

Apa saja draf PKPU yang sudah siap?
Peraturan tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Kedua, peraturan tentang pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih tetap. Kemudian terkait pencalonan. Empat peraturan tentang kampanye dan terakhir peraturan tentang laporan dana kampanye.

Kapan akan dikonsultasikan dengan DPR RI?
Kami akan mengajukan pada pekan ketiga Januari 2015.

Selain itu, apa lagi yang sudah disiapkan?
Kami sudah memerintahkan kepada KPU provinsi dan kabupaten kota untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan anggaran penyelenggaraan pilkada. Karena, konsepnya KPU yang tanggung jawab tapi anggaran pemda.

Sudah ada komunikasi dengan pemerintah dan stakeholder lain?
Kita sudah pernah rapat dengan Kementerian Dalam Negeri guna menyamakan pandangan. Sebab ada laporan di daerah KPU dan kepala daerah masih terbelah karena menganggap setelah diterima baru dianggarkan. Itu tidak tepat. Saat ini pemda wajib merujuk kepada Perppu No 1 tahun 2014. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu. Sudah ketemu beberapa kali guna membahas draf PKPU. Dengan DKPP dan parpol juga sudah guna membahas draf PKPU.

Rencananya kapan tahapan dimulai?
Tahapan akan mulai pada Febuari. Pemungutan suara antara bulan November dan Desember. Kami kasih dua alternatif, 18 November atau 16 Desember 2015.

Bagaimana jika pengesahan perppu mulur?
Jika pengesahan melampaui Februari, pemungutan suara dipastikan akan mulur pada 2016. Semakin mulur penetapan maka semakin mundur pemungutan suara.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan KPU untuk menyiapkan pilkada serentak ini?
Berdasarkan perppu dari tahap awal sampai akhir (pemungutan suara) butuh waktu 10 bulan. Itu yang mengikat kita untuk menentukan jadwal. Kalau mulainya akhir Februari atau awal Maret maka kemungkinan pemungutan suara di November atau Desember. Kalau mundur dari situ maka mundur lagi. Kalau ada revisi terhadap undang-undang akan lebih baik.

Pilkada diikuti lebih dari 200 daerah. Jika ada sengketa, bagaimana penanganannya?
Dalam perppu yang menangani sengketa adalah Mahkamah Agung (MA).

Bagaimana dengan kesiapan KPU menghadapi sengketa?
KPU sudah punya pengalaman waktu Pemilu, yang daftar sengketa sampai 900 dan dihadapi semua. Secara internal KPU udah siap menghadapi itu. MK yang hanya punya panel 9 orang saja mampu menyelesaikan apalagi MA yang punya personel lebih banyak.

Bagaimana kesiapan KPU daerah?
Kami intens koordinasi. Kami baru kumpulkan KPU daerah dari seluruh indonesia. Semua siap baik komisiomer maupun staf. Karena KPU semakin lama semakin meningkatkan profesionalitasnya. Pengalaman yang sudah sudah jadi modal. Tinggal rekrutmen di tingkat desa dan kecamatan.

Apakah ada kendala?
Kendala utama soal kepastian kapan perppu akan ditetapkan. Kedua fasilitasi anggaran. Apalagi ini dianggarkan oleh daerah. Ketiga faktor alam.

Apa harapan terkait pilkada serentak ini?
Kita berharap situasi politik nasional dan daerah stabil. Saya juga berharap semua pihak paham tentang pentingnya pilkada serentak dari mulai kebijakan hingga pada pelaksanaan. Saya berharap pemerintah dan DPR rukun terkait pilkada serentak. Agar kualitas pilkada serentak ini lebih baik dari pilkada sebelumnya.

Bagaimana jika perppu ditolak DPR?
KPU akan konsentrasi dengan Pemilu 2019 saja. Prinsipnya, apapun putusannya akan bersyukur.
(vn)

Close Ads X
Close Ads X