Gatot dan Istri Muda Ditahan | Kejagung Periksa Sekda Provsu Cs

Untitled-1
Jakarta | Jurnal Asia
Nasib tragis akhirnya menimpa Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Mereka dijebloskan ke dalam penjara pasca menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, selama 9 jam di gedung KPK pada Senin (3/8) malam, sekira pukul 21.00 WIB. Keduanya terjerat kasus suap Hakim PTUN Medan.

Berbeda dari biasanya, kedua orang ini keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”. Tak lagi sebuah mobil Kijang Innova berwarna putih yang menjemputnya, melainkan mobil tahanan berwarna hitam. Gatot keluar dari Gedung KPK sekira pukul 21.00 WIB baru kemudian disusul oleh Evy.

Petugas komisi antirasuah pun segera mengantar Gatot ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur dan istrinya ke Rumah Tahanan KPK, Jakarta Pusat. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK menjelaskan keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. “Ada alasan obyektif dan subyektif dari penyidik untuk menahan mereka,” kata Priharsa saat dikonfirmasi, Senin malam. Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, alasan pobyektif penahanan seorang tersangka adalah apabila ancaman hukuman yang dijeratkan lebih dari lima tahun.

Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot yang memakai kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat tiba di KPK pada sekitar pukul 11.55 WIB. Dia tiba bersama dengan Evy yang mengenakan baju muslimah hijau dipadu dengan jilbab hijau.

Sejumlah orang terlihat ikut menghantar mereka ke gedung komisi antirasuah. Termasuk di antaranya adalah kuasa hukum Gatot, Razman Arif Nasution dan beberapa orang dari Pemprov Sumatera Utara.Namun, baik Gatot maupun Evy enggan berkomentar sepatah katapun kepada awak media mengenai pemeriksaan hari ini. Dengan ekspresi datar keduanya langsung bergegas masuk ke dalam lobi gedung KPK.

Ini merupakan pemeriksaan ketiga terhadap Gatot dan Evy sejak ditetapkan sebagai tersangka tanggal 28 Juli 2015 lalu. KPK menduga keduanya bersama-sama advokat senior Otto Cornelis Kaligis menjadi otak pemberian suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan. Mereka pun diancam maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, alasan subyektif penyidik yakni Gatot dan Evy dinilai akan kabur, menghilangkan bukti, mempengaruhi saksi lain, atau mengulangi perbuatan yang sama. Keduanya disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera. Tiga hakim tersebut adalah Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera Syamsir Yusfan.

Suap bermula ketika Gatot melalui anak buahnya, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Axhmad Fuad Lubis, melayangkan gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan. Pemerintah provinsi tak terima kejaksaan menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang diduga dilakukan pemerintah.

Gatot dan istrinya dikenai Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus yang sama, KPK telah menahan enam orang tersangka. Hakim Tripeni ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Hakim Amir Fauzi dibui di Rutan Polres Jakarta Pusat; Hakim Dermawan Ginting menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara itu, pengacara kondang sekaligus perantara suap OC Kaligis ditahan di Rutan Guntur, sedangkan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara menghuni Rutan KPK.

Minta KPK Usut Bansos
Sementara itu, sebelum ditahan, Gatot meminta kepada KPK agar mengambil alih kasus korupsi Bansos Sumut yang tengah ditangani kejaksaan. “Kami berharap dengan hasil koordinaasi kami dengan klien kami, Pak Gatot dan Ibu Evy, agar kasus dalam hal ini bukan saja terkait dengan dugaan penyuapan, tapi juga untuk Bansos, BDB (Bantuan Daerah Bawahan), dan lain-lain untuk kiranya dapat diproses oleh KPK, bukan pihak kejaksaan,” kata pengacara Gatot, Razman Arief Nasution di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Razman menyebut, politisi PKS itu ingin KPK juga menangani kasus Bansos agar penyidikan lebih efektif. Untuk diketahui, penyidikan kasus Bansos Sumut yang ditangani kejaksaan memang disebut-sebut juga akan menyeret Gatot.

“Karena menurut kami, itu akan mempermudah proses penyidikan sampai proses persidangan. Berikutnya adalah kami mendorong agar kasus dugaan suap ini begitu juga dengan Bansos, BDB, BDH (Bantuan dana hibah) dan sebagainya itu sesegera mungkin diproses terutama dugaan suap ini diproses secepatnya ke pengadilan Tipikor. Untuk saat ini kami percaya KPK profesional, kita belum akan melakukan praperadilan,” jelas Razman.

Razman juga bertutur belum akan melakukan pra peradilan. “Belum akan melakukan praperadilan, kami dalami dulu,” sambung Razman lagi. Razman menyebut mendukung KPK untuk segera mengusut tuntas kasus yang menjerat keduanya. Bahkan Razman mengaku mendorong agar perkara kedua kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan. “Kami mendorong agar kasus suap ini sesegera mungkin diproses secepatnya ke pengadilan Tipikor,” kata Razma

Selain itu, istri kedua Gubernur Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti sempat menitipkan surat bagi OC Kaligis sebelum ditahan oleh KPK. Surat yang dititipkan ke pengacaranya itu disebut mengenai kronologi kasus di PTUN Medan.

“Bahwa Ibu Evy menitipkan satu surat kepada saya untuk disampaikan kepada Pak OC Kaligis, yang itu adalah kronologis kenapa bisa PTUN. Kemudian bagaimana proses yang terjadi,” kata pengacara Razman.

Razman menyebut surat itu akan diberikannya kepada OC Kaligis yang juga telah ditahan KPK. Selain itu, dia juga mengatakan surat itu akan ditembuskan kepada KPK.
“Surat itu segera saya berikan ke OC Kaligis, kemudian kita tembuskan ke KPK, kami harap bisa dibuka sejelas-jelasnya, bisa diproses secepat-cepatnya,” ucap Razman. (ant/dtc/jp)

Close Ads X
Close Ads X