Medan | Jurnal Asia
Gerakan Anti Narkoba (GAN) Indonesia meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dapat mengantisipasi penyelundupan narkotika melalui jalur laut yang masuk ke wilayah tersebut. ”Jalur perairan yang perlu diawasi sebagai tempat masuknya obat-obat berbahaya itu, yakni Pelabuhan Tanjung Balai dan Pelabuhan Belawan karena berbatasan dengan perairan Selat Malaka,” kata Sekjen GAN Indonesia, Zulkarnain Nasution di Medan, Selasa (6/1).
Kedua pelabuhan yang berada di pinggiran pantai itu, menurut dia, selama ini sering dijadikan tempat penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu oleh gembong narkotika dari Malaysia.” Penyelundupan narkoba melalui jalur laut dianggap lebih aman, sulit terpantau petugas keamanan dan alat deteksi untuk mengawasi barang haram yang masuk ke Indonesia,” ujar Zulkarnain.
Dia menyebutkan, perlunya pengawasan ekstra ketat masuknya narkoba dari luar negeri ke wilayah Sumut, agar jangan sampai terjadi seperti kasus temuan 800 gram sabu-sabu di Jakarta Barat Senin (1/1) oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). ”Sabu yang disita dari warga Hongkong itu, juga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut, dan hal ini juga peranan dari gembong narkoba,” katanya.
Zulkarnain mengatakan, aparat keamanan dan instansi terkait lainnya jangan sampai lengah atau kecolongan, masuknya narkoba dari negara asing melalui pantai atau pulau-pulau terpencil yang tidak berpenghuni.
Oleh karena itu, jelasnya, peranan nelayan sangat diperlukan untuk mencegah masuknya narkoba yang dibawa melalui kapal, hal ini adalah salah satu cara meminimalisir barang yang dapat merusak kesehatan manusia.
Petugas kepolisian dapat memanfaatkan dan memberdayakan nelayan untuk menggagalkan penyeludupan narkoba melalui jalur laut atau pantai.Sebab, nelayan tersebut yang mengetahui seluk-beluk mengenai kondisi di laut dan juga kapal yang biasa membawa barang narkoba.“Jadi, nelayan juga harus dilibatkan dalam pemberantasan dan penyelundupan narkoba dari luar negeri,” kata Sekjen GAN Indonesia.
Data diperoleh dari Badan Narkotika Nasional (BNN), tercatat sebanyak 4,6 juta orang Indonesia terlibat penyalahgunaan Narkoba atau sekitar 2 persen dari penduduk Indonesia. Selain itu, sebanyak 15.000 orang diantaranya setiap tahun meninggal dunia secara sia-sia akibat menggunakan Narkoba. Sebesar 5,8 persen korban yang meninggal dunia itu adalah mahasiswa.
Biaya ekonomi dan sosial akibat pemakaian Narkoba mencapai Rp 36,7 triliun rupiah dan Rp 11,3 triliun digunakan untuk pembelian Narkoba. (ant)