DPM-PPTSP Labura dan BPJSKes T.Balai Sinergi

Terintegrasi di Aplikasi Online Single Submission

Tanjungbalai | Jurnal Asia

BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai bersama Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melaksanakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Mekanisme Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, kemarin, di Kantor DPM-PPTSP Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Acara penandatanganan tersebut dihadiri oleh Kepala DPM-PPTSP Labura beserta Kabid Pelayanan dan Kasie. Sedangkan dari BPJS, dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai beserta tim.

Dalam kata sambutannya, Kepala DPMPPTSP Labuhanbatu Selatan, Muhammad Asril mengharapkan adanya kerjasama ini akan mencapai target kedua belah pihak.

“Kalau kami (DPM-PPTSP-red), ya target investasi daerah sedangkan BPJS Kesehatan target kepesertaan (JKN-KIS). Kita harapkan bisa saling bersinergi dan berkoordinasi dengan lancar,” harap M. Asril.

M. Asril juga mengungkapkan dengan adanya payung hukum (perjanjian kerjasama) ini, pihaknya mempunyai dasar untuk memasukkan syarat BPJS Kesehatan dalam mengurus izin serta pertukaran data yang rencana ke depannya akan diotomatisasi dalam aplikasi Online Single Submission (OSS).

“Kita juga pikirkan agar tidak merepotkan pemohon (izin). Biar mereka jangan bolak-balik, mungkin harus digencarkan pemberitahuannya (syarat kepesertaan JKN-KIS). Intinya kita semua ingin sistemnya komprehensif lah,” ungkap Muhammad Asril.

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 yang kemudian diadopsi dalam beberapa peraturan daerah. Salah satunya, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/2/INST/2018 yang menyaratkan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara untuk memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja selain Penyelenggara Negara yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran Peserta JKN-KIS.

Komitmen Kabupaten Labura atas Instruksi Gubernur Sumatera Utara tersebut mulai terlihat sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 19 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Labuhanbatu Utara yang akhirnya diejawantahkan dalam perjanjian kerjasama dengan DPM-PPTSP Kabupaten Labura.

Peningkatan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan di Kabupaten Labura melalui mekanisme PTSP dan Pembinaan, pengawasan serta evaluasi peran PTSP dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan di daerah Kabupaten Labura menjadi fokus kerjasama diantara kedua belah pihak.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai, Ario Trisaksono memberikan apresiasi atas komitmen DPMPPTSP yang mendukung penuh program JKN-KIS.

“Kami mengapresiasi dukungan DPM-PPTSP untuk terciptanya cakupan semesta 2019 di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Untuk pemberitahuan lewat flyer atau media pengumuman lain bahkan sosialisasi kepada Badan Usaha kami siap lakukan. Harapannya, kita saling koordinasi demi kelancaran sistem ini,” tutur Ario.

Per 01 Oktober 2018, jumlah kepesertaan JKN-KIS Kabupaten Labura mencapai 50,96% dari total penduduk Labura sebanyak 387.413 jiwa. DPM-PPTSP Kabupaten Labura merupakan instansi perijinan keempat di wilayah kerja Kantor Cabang Tanjungbalai yang telah melaksanakan kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai.
(put)

Close Ads X
Close Ads X