Biro Humas Setdaprovsu dan Wartawan Kunjungi Kantor Gubernur Sumbar

Dalami Pergub Sumatera Barat No. 30 Tahun 2018

Medan | Jurnal Asia

Guna mendalami praktik dan penerapan serta memperkaya wawasan tentang Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatra Barat (Sumbar) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatra Barat Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah (Setda) Prov. Sumatra Utara (Sumut) bersama 30 juru warta Prov. Sumut, Selasa (27/11) bertandang ke Biro Humas Setda Prov. Sumbar.

Rombongan disambut Kepala Biro Humas Setda Prov. Sumbar, Jasman, dan Kepala Sub-Bagian Liputan Biro Humas, Fadhli Junaidi, di Ruang Pertemuan Gubernur, Kantor Gubernur Sumbar.

Sebagaimana diutarakan Kabag Pelayanan Media dan Informasi Humas Setda Prov. Sumut Harvina Zuhra dalam salam pembuka diskusinya, kunjungan yang diberi tajuk Studi Pengayaan Wawasan ini didasari keinginan untuk memahami upaya yang dilakukan Biro Humas dalam menjaga hubungan antara pemerintah daerah dengan perusahaan media/juru warta tetap dapat berjalan baik tanpa mencederai profesionalisme masing-masing.

“Kita pilih Sumbar karena kami mendengar Sumbar cukup sukses dan mempunyai terobosan dan inovasi yang pertama di Indonesia dalam bentuk Pergub 30 itu untuk menjaga hubungan dengan wartawan dan media. Tujuan kami ke sini adalah ingin tahu bagaimana sih best-practice hubungan antara pemerintah dengan media dan bagaimana aturan mainnya di sini,” ujarnya.

Menyambut maksud kedatangan tersebut, Jasman menjelaskan, diterbitkannya Pergub Sumbar 30/2018 pada mulanya didorong oleh dua ide yang ia sebut sederhana, yakni: penataan administrasi dalam pengelolaan anggaran Biro Humas yang terbatas agar dapat diserap seefektif mungkin dengan dampak semaksimal mungkin; dan, turut berpartisipasi menjaga marwah profesi juru warta yang dianggapnya mulia.

Untuk tujuan pertama, Jasman mengurai, jika dibandingkan dengan jumlah media di Sumbar, ketersediaan anggaran Biro Humas untuk mengakomodir kerjasama sangat terbatas, untuk itu, penggunaan anggaran Biro Humas untuk kerjasama dengan media perlu diatur.

“Bayangkan, di Sumbar ada sekitar 800an media online, kalau semua diterima yang lain tidak, tentu akan menimbulkan kecemburuan sosial di antara media-media ini. Dari situ, muncul pikiran, bagaimana mengaturnya sebagai jalan keluar,” terangnya.

Sedangkan mengenai ide kedua, tentang marwah profesi juru warta, Jasman memaparkan, baginya, juru warta adalah pekerjaan yang sangat mulia yang bahkan dalam kajian-kajian akademik disepakati menjadi subjek yang melaksanakan peran sebagai Pilar Demokrasi ke-4. Ia mengaku sedih jika kemuliaan Pilar Demokrasi ke-4 harus tercoreng oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan.

“Saya sedih profesi mulia ini dilecehkan oleh orang-orang yang hanya bermodalkan sebuah gadget dan sebuah portal lalu mengaku wartawan. Jangan profesi mulia ini dilecehkan dan digampangkan seperti itu. Belum wartawan kok mengaku wartawan. Emangnya gampang jadi wartawan?” ungkapnya.

Jasman lalu menambahkan, jika memang perusahaan media maupun juru warta menemui hambatan dalam upaya peningkatan profesionalitas dan kompetensi tersebut, Biro Humas siap memfasilitasi dan memberikan bantuan yang bisa dilakukan sesuai tupoksinya dan regulasi yang berlaku.

“Jadi, wartawan yang ingin menjadi profesional, kami fasilitasi dengan UKW (Uji Kompetensi Wartawan). Sementara perusahaannya yang tersendat di Dewan Pers, walau telah memenuhi syarat, kami langsung bantu ke Dewan Pers,” pungkasnya.
(markus)

Close Ads X
Close Ads X