Berkas Calon Kepala Daerah Independen Dipercepat | Marak Jual Beli Kandidat

Jakarta | Jurnal Asia
Calon independen atau per­se­orangan dimungkinkan maju dalam kon­testasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015. Mereka di­sya­ratkan mengumpulkan sejumlah du­kungan dan diserahkan lebih awal ke KPU.

“Syarat dukungan berupa jumlah penduduk sesuai ketentuan Undang-undang yang ada di wilayah yang bersangkutan yang dibuktikan dengan KTP,” kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Minggu (12/4).

Ferry menuturkan, dalam tahapan Pilkada mereka harus menyerahkan syarat dukungan itu kepada KPU baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. KPU lalu memverifikasi dukungan itu‎ sebelum dibuka pendaftaran calon. “Tahapan pendaftarannya sama, cuma penyerahan syarat dukungannya lebih awal untuk diverifikasi,” ujarnya.

Menurut Ferry, ketentuan soal syarat dukungan itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan. Namun masih dalam bentuk draf dan akan segera diundangkan ke Kemenkum HAM.
“Baru setelah selesai proses syarat dukungan, pendaftaran calon tanggal 26-28 Juli bagi parpol dan perorangan juga,” lanjut mantan ketua KPU Jabar itu.

Marak Jual Beli Kandidat
Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menilai, praktik jual beli calon kepala daerah sebagai salah satu titik rawan terjadinya korupsi. Pasalnya, menurut Ade, seorang calon kepala daerah pada umumnya diwajibkan untuk menyerahkan dana yang cukup besar bagi partai, khususnya sebagai biaya kampanye.

“Para calon kepala daerah mela­kukan jual beli nominasi. Hal itu sebagai kompetisi untuk menarik dukungan dari partai,” ujar Ade dalam diskusi antikorupsi di Kantor Pusat PP Mu­hamadiyah, Jakarta Pusat, Minggu (12/4).

Ade mengatakan, seleksi calon kepala daerah di internal partai politik seringkali digunakan sebagai ajang mencari sumber pendanaan dalam jumlah besar. Bahkan, menurut dia, ada beberapa bentuk kesepakatan yang dilakukan calon kepala daerah dengan partai pengusungnya.

Misalnya, sebut Ade, ada calon kepala daerah yang diwajibkan untuk memberikan dana hanya di awal tahapan seleksi saja. Namun, ada juga yang memberikan dana di awal, dan diharuskan memberikan kompensasi lain saat terpilih sebagai kepala daerah. Belum lagi, calon kepala daerah tersebut memiliki tanggungan untuk menutup biaya kampanye.

Besarnya kebutuhan calon kepala daerah, menurut Ade, mau atau tidak, didapatkan dengan berbagai cara yang melibatkan praktik korupsi. Salah satunya, kata Ade, didapatkan dari sumbangan para pengusaha yang memiliki kepentingan usaha di suatu daerah.

“Pengusaha menjadi donatur karena ingin mendapat proteksi, kemudahan dalam proses usaha. Biasanya, mereka tidak mau ditulis dalam laporan dana kampanye karena jumlah yang cukup besar,” kata Ade.

Modus lain yang biasa digunakan, menurut Ade, adalah penggunaan sumber daya negara oleh para petahana. Menjelang pelaksanaan pilkada, lanjut dia, dana APBD biasanya dimanfaatkan sebagai sumber memperoleh dana. Bahkan, di beberapa daerah, kata Ade, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dijadikan dana kampanye dan modal politik.

Meski telah ada aturan-aturan mengenai dana kampanye, menurut Ade, tetap diperlukan pengawasan lebih dari masyarakat, khususnya dalam transparansi anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah. Hal itu setidaknya menutup celah praktik korupsi menjelang pilkada langsung. (dtc/kcm)

Tahapan-tahapan Bagi Independen:
1. Penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi tanggal 8-12 Juni‎.
2. Penyerahan syarat dukungan calon bupati atau wakil bupati, calon walikota atau wakil walikota kepada KPU Kabupaten/Kota tanggal 11-15 Juni.
3. Penelitian administratif dan faktual di tingkat desa/kelurahan tanggal 23 Juni-6 Juli
4. Rekapitulasi di tingkat kecamatan tanggal 7-13 Juli.
5. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota tanggal14-19 Juli.
6. Rekapitulasi di tingkat provinsi tanggal 22-24 Juli

Tahapan Pendaftaran:
1. Pendaftaran pasangan calon: 26-28 Juli 2015
2. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon 26 Juli-1 Agustus 2015
3. Penelitian syarat pencalonan 28 Juli-3 Agustus 2015
4. Penetapan pasangan calon: 24 Agustus 2015
5. Pemungutan suara serentak: 9 Desember 2015

Close Ads X
Close Ads X