Aturan Kepemilikan Gerai Waralaba akan Ditinjau Ulang

Jakarta | Jurnal Asia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengkaji kembali Peraturan Menteri Perdagangan nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, salah satu pasal yang ditinjau ulang yaitu pasal 5 yang mengatur pembatasan kepemilikian outlet atau gerai maksimal sebanyak 250 gerai.
“Itu kan masih proses review. Kita lihat apakah perlu dibatasi,” ujarnya usai menghadiri acara Progres Review Permendag Nomor 70 Tahun 2013 di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Selasa (19/8).
Menurut Lutfi, untuk memaksa pemiliki paten waralaba agar mau menjual waralabanya kepada orang lain yang juga mau berbisnis dapat dilakukan dengan pemberian insentif.
“Idealnya, kalau master waralaba ini perlu mendapatkan insentif, supaya mereka mau jualan waralabanya. Jadi saya maunya interprenership bapak-ibu itu ada. Waralaba ini kan belum dapat insentif, seharusnya kan bisa memberikan nilai tambah ke pengusaha kita,” katanya.
Dia mencontohkan, di Amerika Serikat, 70 persen pemilik gerai McDonald merupakan perorangan. Sedangkan di banyak negara termasuk di Indonesia, gerai makanan siap saji ini masih dimiliki oleh master frienchise McDonald.
“Di banyak negara malah terbalik, itu yg mau saya atur. Saya lebih baik aturannya diperbaiki,” katanya.
Selain masalah pembatasan ini, Lutfi juga menyatakan akan memperbaiki definisi dari waralaba itu sendiri. Sehingga aturan kedepannya menjadi lebih jelas.
“Pembatasan itu saya mau defind dulu apa itu waralaba. Waralabanya mesti jelas dulu, setelah itu yang pasti saya tidak bisa bertentangan dengan faedah-faerah hukum, contohnya yang berlaku surut itu nggak boleh,” tandas dia. (tc/ant)

Close Ads X
Close Ads X