Jakarta | Jurnal Asia
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan, ada 127 tersangka dari 132 kasus pembakaran lahan dan hutan yang terjadi di Indonesia. Sebanyak 10 perusahaan juga ditetapkan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas pembakaran itu.
Badrodin menyebut, jajarannya tingal mencari bukti untuk menetapkan kembali tersangka dari 10 perusahaan yang dimintai pertanggungjawabannya. “Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, sehingga kami lakukan penyelidikan dan penyidikan,” ucap Badrodin usai rapat koordinasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa (15/9).
Badrodin menyarankan agar perusahaan dapat diberi pembekuan bahkan pencabutan izin apabila terbukti terlibat dalam pembakaran lahan dan hutan di Indonesia. Namun keputusan atas saran itu menjadi kewenangan sepenuhnya Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Sebagai orang nomor satu di Polri, dirinya menginstruksikan kepada seluruh Kapolda untuk sigap dalam menindak pelaku pembakaran lahan dan hutan. Ia pun meminta agar segera menangkap oknum yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani menyatakan tidak akan pilih kasih dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku pembakaran hutan. Hal tersebut juga berlaku bagi anggota polisi jika terbukti terlibat.
Selain itu, Fazid mengatakan jajarannya berkomitmen untuk menangani ini. Sanksi administratif terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran, dapat dilakukan bersamaan dengan penyidikan tindak pidana. Ia mengatakan pemberian sanksi itu tak perlu menunggu putusan peradilan. Oleh sebab itu, ia mengimbau publik untuk melaporkan jika mengetahui ada anggota Polri yang turut membantu membakar hutan.
6 Direktur dari 19 Perusahaan
Enam direktur dari 19 perusahaan perkebunan di Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dan diduga membakar lahan yang menimbulkan kabut asap pekat. Keenam perusahaan tersebut yakni, PT SBN , PT TPJ, PT AA, PT RS, PT RPP, dan PT PH.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri mengatakan, dari barang bukti dan hasil pemeriksaan, keenam perusahaan tersebut dinyatakan terbukti melakukan kelalaian sehingga lahannya terbakar. Pihak yang bertanggungjawab dalam kebakaran tersebut dibebankan kepada pimpinan tertinggi perusahaan.
‘’Total lahan yang terbakar yakni 3.400 haktare. Enam perusahaan itu proses hukumnya kini dinaikkan menjadi penyidikan dan pimpinannya atau direkturnya kita tetapkan sebagai tersangka,’’ ujar Iza di Palembang, Selasa (15/9).
Dia mengungkapkan, enam perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan sawit dan hutan tanam industri. Sebelumnya, kata Kapolda, mereka telah diperiksa di sejumlah Polres yakni dua kasus di Polres Banyuasin, satu di Ogan Komering Ilir (OKI), satu di Musi Banyuasin (Muba) dan dua di Polda Sumsel. ‘’Hari ini atau besok, direktur enam perusahaan akan kita jemput untuk dilakukan penahanan. Kita kenakan UU tentang Kehutanan dengan ancaman lima tahun penjara,’’ katanya.
Polda juga telah menetapkan 14 tersangka perorangan yang membakar lahan milik pribadi. ‘’Sebelumnya hanya ada 11 tersangka, hari ini bertambah menjadi 14 tersangka. Mereka tertangkap tangan membakar lahan pribadi,’’ kata Iza.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova menambahkan, selama penyelidikan, Polda telah memeriksa 50 saksi baik dari masyarakat maupun dari pihak perusahaan. ‘’Dari para saksi itulah kemudian ditetapkan tersangka,’’ tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Sumsel memerintahkan seluruh puskesmas siaga 24 jam agar siap melayani masyarakat yang terkena dampak kabut asap. ‘’Saya menelepon lima bupati yang daerahnya paling banyak terbakar agar puskesmasnya terus siaga,’’ ujar Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman.
(ant/mtv)