107 Staf Ahli di DPRD Sumut

Medan | Jurnal Asia
Sedikitnya 107 orang staf ahli dan pakar akan meramaikan gedung DPRD Sumut dalam lima tahun ke depan. Struktur gemuk staf ahli dan pakar tersebut diajukan legislatif dengan alasan untuk membantu kinerja dewan periode 2014-2019. “Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang, dibentuk kelompok pakar dan tim ahli sebanyak 107 orang,” kata Ketua Kelompok Kerja Pembahasan Tata Tertib DPRD Sumut, Sopar Siburian dalam Paripurna di Gedung Dewan, Kamis (9/10).
Sopar mengatakan, Tim ahli dan pakar itu akan didistribusikan pada masing-masing alat kelengkapan DPRD sumut, dengan rincian untuk pimpinan DPRD berjumlah 12 orang, komisi-komisi berjumlah 50 orang, Badan anggaran sebanyak 20 orang, Badan Legislasi sebanyak 10 orang, Badan Musyawarah sebanyak 10 orang dan Badan Kehormatan Dewan sebanyak 5 orang.
Anggota tim ahli dan pakar ini harus memenuhi syarat pendidikan minimal S1 dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun, S2 minimal pengalaman kerja 3 tahun dan S3 minimal pengalaman kerja selama 1 tahun. “Kelompok pakar atau tim ahli ini dibentuk untuk membantu melaksanakan tugas dan wewenang DPRD,” katanya.
Pro-kontra muncul atas pengajuan tim ahli dan pakar itu. Ketua sementara DPRD Sumut, Ajib Shah mengakui pengajuan jumlah tim ahli dan pakar terlelu gemuk. Namun, karena itu sudah menjadi keputusan bersama, harus tetap dihormati.
“Karena sudah menjadi keputusan, tidak dapat kami komentari lagi. Menjadi harapan juga bahwa jumlah yang terlalu gemuk itu dievaluasi kembali,” katanya saat paripurna skors untuk pengambilan keputusan.
Dia mengakui jika 10 orang tim ahli dan pakar untuk komisi terlalu banyak. Dia berharap akan ada evaluasi terhadap draf Peraturan DPRD Sumut yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) itu.
Sementara, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Ikrimah Hamidy menilai jumlah diajukan wajar. Menurutnya, ideal jika seorang anggota dewan mendapatkan satu orang staf ahli untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Kalau di luar negeri, satu orang anggota dewan itu diberikan satu orang staf ahli. Luar negeri ya. Ini pun sebenarnya tidak berlebihan kok,” ungkapnya.
Sopar Siburian mengatakan pengusulan tim ahli atau pakar baru periode 2014-2019 diajukan i merujuk pada Tatb DPRD DKI dan hasil konsultasi kepada Kemendagri. “Terkait jumlah, untuk memenuhi kebutuhan satu orang per anggota dewan dan kebutuhan pimpinan dewan,”sebutnya.
Namun usulan itu tidak serta merta disetujui karena masih harus menunggu hasil konsultasi dwngan Gubernur Sumatera Utara dan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dengan rincian per orang ahli atau pakar mendapat Rp 3,5 juta per bulan dwngan catatan disesuaikan dwngan keahlian dan tingkat pendidikan.
“Kalau memang bisa direalisasikan, kita harapkan keluar Pergub untuk ini,” katanya.
Sementara, fraksi-fraksi pada pandangan umum atas draf Rancangan Peraturan DPRD Sumut tentang Tata Tertib tidak satupun mengkritisi jumlah staf ahli dan pakar yang gemuk itu. Secara umum, menyeujui dengan catatan-catatan tertentu.
Juru tim perumus Mustofawiyah mengatakan, pada prinsipnya semua yang diatur dalam draf Peraturan DPRD Sumut dapat diterima.
(isvan)

Close Ads X
Close Ads X