Warga Ajibata Datangi Polda Sumut

DATANGI MAPOLDASU.Puluhan warga saat menyampaikan aspirasinya di Polda Sumut.

Laporan di Polres Tobasa Tak Ditanggapi

Medan | Jurnal Asia

Puluhan warga asal Desa Jambur Pardamouan, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa mendatangi Propam Polda Sumut, Selasa (14/8) siang. Mereka datang untuk meminta keadilan karena laporan Nomor: LP/110/V/2017/SU/TBS tidak ditanggapi oleh Polres Tobasa.

Kuasa Hukum Supralika Kemitraan, Donsisko Perangin-angin mengatakan, selain untuk melaporkan penyidik Polres Tobasa yang tidak menanggapi surat laporan tersebut, mereka juga meminta kepada Polda Sumut untuk menangkap kelompok yang mengatasnamakan Popoaran Pande Na Bolon karena sudah mengklaim tanah warga di Desa Jambur Pardamouan, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa sebagai tanah mereka.

“Pihak Pande Na Bolon dan masyarakat sudah pernah mau melakukan mediasi, tapi gagal. Malah pihak Pande Na Bolon melaporkan masyarakat melakukan pengerusakan dan berujung 8 orang masyarakat divonis di Pengadilan Negeri Balige,” ujar Donsisko kepada sejumlah wartawan.

Kemudian, kata Donsisko, pada 18 Mei 2018 satu masyarakat yang diketahui bernama Roganda Manik melaporkan peristiwa pengerusakan yang dilakukan oleh pihak Panda Na Bolon ke Polsek Lumban Julu. Saat itu pihak saksi pelapor sudah diperiksa. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait laporan tersebut dari pihak penyidik Polres Tobasa.

“Disini jelas terlihat pihak penyidik di Polres Tobasa dan Polsek Lumban Julu tidak melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional dan transparan. Seharusnya setiap laporan yang disampaikan masyarakat harus diproses dengan baik sebagaimana aturan yang ada,” ketus Donsisko.

60 Hektar

Donsisko menambahkan, tanah yang diklaim oleh pihak kelompok Panda Na Bolon seluas 60 Hektar. Awalnya, para leluhur sepakat untuk membagi rata tanah tersebut kepada masyarakat seputar Ajibata.
Donsisko bilang, seharusnya penyidik berkewajiban memberitahukan kepada pelapor Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) paling lama seminggu sejak diterima laporan berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Namun semua laporan polisi tidak diketahui perkembangannya. Itu yang kita sesalkan. Makanya kita mendatangi Polda Sumut bagian propam,” tegas Donsisko.

Sementara itu, Marolop Gurning warga sekitar mengaku sebenarnya lahan tanah kampung yang di klaim satu kelompok keluarga merupakan tanah nenek moyang mereka.
Marolop dan warga yang lain pun berharap agar kepolisian bertindak netral dan mengayomi masyarakat. Karena, sambung Gurning, pada Tahun 1972 semua masyarakat setuju untuk mengelola lahan tersebut dan ada kesepakatan.

“Itu tanah nenek moyang kami, enak saja mereka mengklaim. Surat tanah itu pun ada sama kami,” tukas Marolop.

Terpisah, Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan ada sekelompok masyarakat yang demo karena lahan mereka diserobot kelompok warga.

“Kami akan pelajari dulu kasusnya dan setelah itu akan kita ambil tindakan,” pungkas Nainggolan.
(ial/hut)

Close Ads X
Close Ads X