Usai Transaksi Sepeda Motor | Tiga Pelaku Curanmor Diciduk

Medan – Usai jual-beli sepeda motor hasil kejahatan, 3 orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) diringkus Polsek Helvetia di Dusun XII Kongo Desa Kongsi, Kecamatan Sunggal, Kamis (20/7) malam kemarin.

Adapun ketiga orang yang diringkus yaitu Purnama Boru Aritonang (37), Anggiat Simanjuntak (50) dan Alamsyah Sihotang (29). Aksi pencurian ini bermula ketika polisi menindaklanjuti kasus pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter yang terjadi di Jl.Gaperta Kecamatan Medan Helvetia.

Laporan tertuang dalam No.LP/529/VII/2017/tanggal 18 Juni 2017. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Dari penyelidikan awal kita

amankan pelaku Alamsyah Sihotang tak jauh dari lokasi pencurian di Jl.Gaperta,” kata Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Rusdi Marzuki kepada wartawan.

?Ia mengatakan, polisi yang melakukan pengembangan kemudian mendapati identitas 2 orang pelaku yang terlibat pencurian. “Setelah mendapati identitas keduanya,

personel lalu turun ke sana, tepatnya di Desa Kongsi Kecamatan Sunggal,” ungkapnya.

Sesampainya disana, lanjut dikatakannya, polisi menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian. “Kedua pelaku Purnama dan Anggiat diamankan, keduanya berperan sebagai penadah,” kata Rusdi.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka lalu diboyong ke Polsek Helvetia

bersama barang bukti 1 unit sepeda motor hasil curian. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara, sedangkan untuk penadahnya diganjar 480 Kuhpidana,” tandasnya.(bowo)

Close Ads X
Close Ads X