Usai Transaksi, Pengecer Sabu di Marendal Diringkus Polisi

Pengedar sabu yang diamankan Polsek Patumbak. Ist

Medan | Jurnal Asia
Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu sabu di Jalan Perjuangan Ujung Gang Kolam I, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak.

Tersangka yang diamankan, Yupriandi (41) warga Jalan Balai Desa  Pasar XII Marindal II, Kecamatan Patumbak. Dari tangan pengecer narkoba ini petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,20 gram.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak, Rabu (2/1) menjelaskan awalnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi peredaran sabu.

“Mendapatkan informasi itu, selanjutnya Tim Pegasus lalu melakukan pengecekan,” ungkapnya.

Dari penggeledahan terhadap Yupriandi ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sabu. Atas penemuan barang bukti itu, tersangka lalu diboyong ke Polsek Patumbak.

“Ternyata benar, sehingga tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Patumbak guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X