Usai Belanja Sabu, Pemadat Ini Ditangkap Polisi di Jermal 15

Tersangka narkoba yang diamankan. Ist

Medan | Jurnal Asia
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area membekuk seorang pemakai narkoba jenis sabu di Jalan Jermal 15 Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, Minggu (12/1/2020).

Adapun tersangka yang bernasib sial itu bernama Oktavianta Tarcisio Barus (26) warga Desa Tandukan Raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang. Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 1 paket sabu yang baru dibelinya seharga Rp200 Ribu.

Kini tersangka beserta barang buktinya berupa 3 paket kecil berisikan sabu seberat 0,53 Gram digelandang ke Mako Polsek Medan Area untuk proses hukum selanjutnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tertangkapnya tersangka ini bermula dari Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan melaksanakan hunting di Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Minggu dinihari sekira pukul 02.00 WIB dan melihat seorang pria yang dicurigai.

“Begitu kita hentika dan digeledah ternyata di saku celananya di bagian depan sebelah kanan ditemukan 3 paket kecil berisikan sabu seberat 0,53 Gram, “kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu ALP Tambunan.

Tak bisa berkutik, tersangka lalu diboyong ke Polsek Medan Area. “Tersangka sudah diamankan kita masih melakukan pengembangan kasus ini,” tandasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X