Uang Rp60 Juta Diamankan dari Parbetor Bandar Sabu, Hasil Menjual Ecer ke Masyarakat

 

Deputi Pemberantasan Narkotika Irjen Pol Arman Depari menggelar konferensi pers di BNNP Sumut. Ist

Medan | Jurnal Asia
Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menggerebek gudang sabu di Jalan Tirtosari/Jalan Perwira Gg Amad Rukun Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, mengamankan barang bukti 60 kg sabu. Selasa (10/12/2019).

Selain itu, dari tangan tersangka Zulkifli (45) yang seharinya bekerja sebagai penarik beca motor (parbetor) turut diamankan uang Rp60 Juta. Belakangan diketahui, parbetor hanya kamuflase untuk menyamarkan bisnis haramnya.

Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Irjen Pol Arman Depari kepada wartawan, Rabu (11/12/2019) menjelaskan bahwa uang Rp60 Juta merupakan hasil menjual sabu secara eceran kepada masyarakat sekitar khususnya anak muda.

“Uang Rp60 Juta yang ditemukan adalah hasil narkoba yang dijual secara ecer/paket hemat di kampung-kampung kepada anak muda,” ujarnya.

Arman mengatakan untuk menyamarkan perbuatannya tersangka Zul menggunakan kendaraan betor dan mengantar narkoba kepada pelanggan sesuai pesanan.

“Tersangka Zul berperan sebagi gudang, transporter, kurir juga sebagai penjual,” terangnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X