Transaksi Sama Polisi Dua Bandar dan Ganja 10 Kg Diamankan

Medan – Dua pengedar narkoba jenis ganja ditangkap saat bertransaksi dengan petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan yang menyaru sebagai pembeli di kawasan Sunggal, Minggu (8/1) malam kemarin.

Selain menyita barang bukti berupa 10 Kg daun ganja siap edar dan dua unit handphone, polisi juga meringkus dua tersangkanya masing-masing berinisial AS (26) warga Medan Sunggal dan RF (22) warga Bireun, Aceh.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih kepada wartawan, Senin (9/1) mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti anggota.

“Untuk menangkap bandar narkoba, anggota menyaru sebagai pembeli dan bertemu dengan tersangka melakukan transaksi ganja,” jelas Ganda Saragih.

Di lokasi petugas melihat barang bukti ganja seberat 10 Kg yang sudah di pak pakai kardus minuman mineral dan diikat tali plastik.

Begitu melihat barang bukti ganja, polisi yang menyaru sebagai pembeli langsung menangkap kedua tersangka dan memboyongnya ke Polrestabes Medan bersama barang bukti 10 Kg ganja.

Sementara itu, Ganda juga menjelaskan, pihaknya menangkap 4 pemakai narkoba dalam penyergapan terpisah di Medan. Mulanya di salah satu tempat di kawasan Medan Baru, petugas menangkap tersangka EM (38) warga Medan Selayang dengan barang bukti 15 ekstasi dan Rp6.250.000, diduga uang hasil penjualan. Dan dari dalam dompet tersangka disita Rp600.000.

Kemudian lanjut Ganda, di Jl. Kapten Muslim ditangkap tersangka berinisial IS (54) warga Jl. Kapten Muslim. Dari IS disita barang bukti 4 paket sabu. “Tersangka ditangkap lagi di dalam rumah dan barang bukti dalam kamar,” katanya.

Selanjutnya, di Bungalow Prima Jalan Pikpik, polisi meringkus tersangka PS (46), warga Desa Martelu, dengan barang bukti 10 paket klip berisi sabu dan 1 unit handphone.

“Kronologis penangkapan bermula info masyarakat karena maraknya peredaran gelap narkoba di penginapan Bandar Baru. Dari laporan itu, petugas langsung ke lokasi dan di kamar tersangka ditemukan 10 paket klip berisikan sabu,” jelas Ganda.

Terakhir sebut Kasat, di Jl.Gaharu ditangkap tersangka R, warga Jalan Gaharu dengan barang bukti 1 paket sabu, timbangan dan uang Rp600.000,- Karena sudah ada barang bukti narkoba para tersangka digelandang ke Mako Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan sekaligus mengungkap dan meringkus tersangkanya,” tandasnya.
(bowo)

Close Ads X
Close Ads X