Transaksi Narkoba di Bulan Puasa | Dua Kakek Ditangkap Polisi

Surabaya | Jurnal Asia
Dua kakek di Surabaya ter­tangkap tangan saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu saat Ramadan. Mereka adalah Indra (53 tahun), warga Nginden, Kecamatan Sukolilo dan Supandi (56 tahun), war­ga Pucang Adi, Kecamatan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. “Tersangka Indra ini bandarnya, sedangkan Supandi, selaku pembelinya,” kata Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol I Wayan Winaya, Jumat (10/7).

Peristiwa penangkapan ini, kata Wayan, bermula dari informasi masyarakat diterima pihak kepolisian tentang adanya transaksi jual-beli narkoba di Jalan Nginden. “Kemudian informasi itu kita tindak lanjuti dengan melakukan pemantauan. Bandar ini kerap menjual narkoba ke para STW (orang tua). Saat kita tangkap, kebetulan dia tengah bertransaksi dengan pelanggannya,” ujar Wayan.

Dalam operasi itu, tersangka Supandi tertangkap lebih dulu usai membeli barang haram itu dari Indra. “Kemudian baru kita tangkap bandarnya. Saat kita tangkap, tersangka Supandi mengaku baru membeli narkoba ke Indra,” ucap Wayan.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Dari tangan Indra, polisi berhasil membawa 2,28 gram sabu sudah dikemas menjadi enam paket plastik, satu paket plastik berisi 0,68 gram sabu, seperangkat alat isap dan timbangan elektronik.

Sedangkan dari tangan ter­sangka Supandi, polisi me­ngamankan 0,9 gram sabu. “Sabu itu saya beli seharga Rp 250 ribu. Sabunya saya pakai biar kuat bekerja,” kata Supandi berprofesi tukang meubel ini.

Kepada petugas, Indra me­ngaku sudah dua tahun menjadi bandar narkoba. “Selain dijual, sabunya juga saya pakai sendiri,” kata Indra. Saat ini, polisi masih me­ngembangkan asal-usul nar­koba yang diedarkan Indra di Surabaya. (mc)

Close Ads X
Close Ads X