Tiga Sekawan Nyabu di Kandang Ayam

Binjai – Unit Reskrim Polsek Selesai bersama dengan Unit Binmas, Selasa (20/6/2017) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana kejahatan narkotika jenis sabu sabu. Mereka diamankan dari Jalan Pasar ll Paya Jambu, Kelurahan Pekan Selesai, Kecamatan Selesai.

Ketiganya masing masing bernama Yudi Irawan (27), Ferry Andrian (17), dan seorang lagi bernama Andrea Pratama (15). Ketiganya adalah warga pasar ll Paya Jambu, Kelurahan Pekan Selesai, Kecamatan Selesai.

“Memang benar ada tiga pelaku yang diamankan Reskrim Polsek Selesai dari sebuah kandang ayam. Ketiganya saat ditangkap sedang mengkonsumsi sabu sabu,” ujar Kabag Humas Polres Binjai AKP L Tarigan, Rabu (21/6).

Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga sabu-sabu, dua buah mancis, satu buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari gelas minuman mineral, serta satu buah pipet dan skop sabu sabu.

Penangkapan berawal saat anggota Reskrim Polsek Selesai mendapat informasi adanya orang yang mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu. “Dari ke tiga pelaku, satu di antaranya masih berusia 15 tahun,” katanya.(tmc)

Close Ads X
Close Ads X