Tiga Perangkat Desa Labuan Bajo Kena OTT

Jakarta – Polres Sumbawa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang perangkat desa di Labuhan Bajo, Sumbawa, NTB. Ketiganya diduga melakukan pungli terhadap masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah.

Ketiga orang yang ditangkap adalah Kepala Desa Labuhan Bajo TAM (50), H (27) selaku Bendahara Desa Labuhan Bajo, dan MA (34) selaku Sekretaris Desa Labuhan Bajo. Ketiganya ditangkap pada Selasa (10/1) sekitar pukul 14.00 Wita.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat di Labuhan Bajo yang resah karena adanya pungli dalam pembuatan sertifikat,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP E Ericson kepada detikcom, Selasa (10/1/2017).

Pemerintah daerah setempat sebenarnya menerapkan Program Prona. Program Prona merupakan program pemerintah untuk membantu dan memudahkan masyarakat memiliki sertifikat tanpa biaya.

“Akan tetapi oleh kepala desa dikenakan beban per sertifikat sebesar Rp 300 ribu,” imbuh dia.

Sementara itu, masyarakat yang membuat sertifikat di desa tersebut bisa mencapai 200 orang. Atas laporan terjadinya pungli, polisi melakukan operasi yang dipimpin langsung oleh AKP E Ericson.

Dan benar saja, ketika polisi melakukan OTT, seorang warga yang mengurus sertifikat memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada Sekdes.

“Uang tersebut merupakan syarat untuk pengambilan sertifikat,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan Sekdes, praktik pungli ini merupakan perintah kepala desa. Uang hasil pungli kemudian dikumpulkan oleh Bendahara Desa.

“Akan tetapi Bendahara Desa sedang tidak ada di tempat, sehingga uang yang baru didapat tersebut dititipkan pada kepala dusun Labuhan Bajo,” sambungnya.
(dc)

Close Ads X
Close Ads X