Tiga Perampok Dihadiahi Timah Panas

Medan – Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap empat pelaku pencurian terhadap Ramot br Butar-butar (80), warga Jalan Udin Sutan, Kabupaten Batubara. Dari empat tersangka, tiga diantaranya dihadiahi timah panas.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Sisingamangaraja simpang Al-Falah Medan, Sabtu (21/4) kemarin. Keempat pelaku yang diamankan yakni, Haikal (47) warga Brayan Bengkel Tanjung Mulia, Toge Silaban (50) warga Tembung, Marudut Sihombing (40) warga Kerasaan Simalungun dan Leo Dumali Manulang (51) warga Jalan Selamat Ketaren, Medan.

Selain keempat tersangka, petugas juga menyita barang bukti seperti 5 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 26 lembar selebaran kertas ukuran sedang/brosur pengobatan, 1 buah pisau dan 1 unit mobil merk Xenia BK 1107 ZP warna silver.

Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, kejadian bermula sewaktu korban dan cucunya naik angkot dari simpang Amplas menuju Mandala. Sesampainya di TKP, pelapor ditawari oleh salah seorang pelaku tentang obat urut.

“Selanjutnya salah seorang dari pelaku langsung mengurut dan memaksa mengambil cincin emas dari jari tangan korban hingga terluka. Selanjutnya pelaku melarikan diri. Kemudian korban dan cucunya ke Polsek Patumbak guna membuat pengaduan,” ujar Yasir, Selasa (24/4) petang.

Untuk kronologis penangkapan, kata Yasir, dari hasil lidik tim mengetahui tempat kebiasaan para pelaku sebelum beraksi. Kemudian Tim 71 dan Tim 72 stanby di bawah Fly Over Amplas. Tidak berapa lama, terlihat 3 orang laki-laki yang selama ini menjadi target sedang menaiki angkot dan diikuti 1 unit mobil jenis Xenia dari belakang.

“Kemudian tim mengikuti target dari belakang. Sesampainya di Simpang Limun, 1 orang target turun dari angkot dan lansung naik ke mobil pribadi yang mengikuti dari belakang. Tim langsung memepet mobil tersebut dan ketika tim menyergapnya, pelaku langsung lompat dan melarikan diri,” beber Yasir.

Kemudian dilakukan pengejaran dan tembakan peringatan, namun pelaku tetap lari. Dengan terpaksa dilakukan tembakan terarah dan terukur sehingga mengenai kaki. Selanjutnya tersangka dimasukkan ke mobil guna pengejaran 2 orang tersangka lainnya.

“Setelah sampai di dekat makam pahlawan, tim mendekat ke angkot yang ditumpangi kedua tersangka, namun keduanya lompat dan lari. Setelah dilakukan tembakan peringatan, kedua tersangka tetap lari. Dengan terpaksa dilakukan tembakan terarah dan terukur, selanjutnya ketiga tersangka diboyong ke RS Bhayangkara guna perobatan,” sebut Yasir.

Dari hasil penyidikan, para tersangka mengakui sudah lima kali melakukan dengan modua yang sama di wilayah hukum Polsek Patumbak. Mereka kurang lebig telah melakukan perbuatan yang sama masing-masing 20 s/d 25 kali di daerah Amplas, Pinang Baris dan Binjai.

“Para pelaku kini masih diperiksa petugas secara intensif. Mereka diganjar dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkas Yasir.

(ial/hut)

Close Ads X
Close Ads X