Tiga Perampok dan Pemeras Diringkus

SAMSUNG CSC

Medan – Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan 3 orang tersangka perampokan dan pemerasan yang beraksi di Jalan Kancil Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area.

Informasi dihimpun wartawan, Selasa (20/3) sore, adapun ketiga tersangka yang diamankan AR (25) warga Jalan Sentosa Lama Gang Selamat Kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan, DPW (24) warga Jalan M Yakub Kecamatan Medan Perjuangan, dan SW (28) warga Jalan Gurilla Kelurahan Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Perjuangan.

“Aksi perampokan ini terjadi Minggu tanggal 11 maret, pada hari itu korban lewat melintas di Jalan Kancil, mereka dimintai sejumlah uang,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa kemarin.

Dalam aksinya, lanjutnya menjelaskan, tersangka yang berjumlah 4 orang yang mengendarai sepeda motor memepet korban Aheng alias Cua Ko Khin warga Jalan Kancil Medan (64) dan Anwar Jaffar (80) warga Jalan Singapore Medan, yang tengah berjalan kaki, lalu mengintimidasi dan merampok harta benda korban.

Aksi perampokan dan pemerasan yang meresahkan masyarakat di Jalan Kancil ini seketika menjadi heboh, lantaran rekaman kamera CCTV yang mengabadikan aksi kejahatan tersebar di media sosial dan menjadi viral. “Semula korban tidak mau membuat laporan karena kerugian hanya Rp21 Ribu, tapi ketika kita beri pandangan mengenai aksi kejahatan ini dibantu oleh tokoh masyarakat, akhirnya korban mau membuat laporan,” kata Dadang.

“Ada peralihan modus pelaku begal yang memeras pejalan kaki, karena kita terus memburu pelaku begal yang meresahkan masyarakat, pelakunya kini melakukan perampokan dan pemerasan,” sambungnya.

Usai menerima laporan korban, polisi selanjutnya bergerak cepat dan mengamankan 3 orang tersangka perampokan. “Pengakuannya uang hasil pemerasan ini dipakai untuk happy-happy,” jelasnya.

Atas penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti rekaman CCTV berikut dengan pakaian tersangka. “Kita masih memburu 1 orang tersangka lain berinisial P, mereka dijerat dengan Pasal 365 368 Kuhpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya. (bowo/hut)

Close Ads X
Close Ads X