Tiga Pengedar Narkoba Diringkus

Medan | Jurnal Asia

Tim Pegasus Polsek Patumbak berhasil membekuk dua pengedar narkoba dalam penyergapan yang dilakukan di Jalan Sumber Rukun Gang Berkah Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Jumat (2/8) sekira pukul 12.00 WIB.

Mereka adalah M Rusmin Dedi (30) warga Jalan Pasar Bengkel Lidah Tana Dusun 1 Perbaungan dan Rahmad Abdi (29) warga Jalan Jermal 15 Gang Ikhlas Medan Denai. Keduanya diamankan di salah satu rumah yang kerap dijadikan transaksi narkoba.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin SIK menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah lantaran kerap terjadi transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan. Bermodal dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengerebekan di salah satu rumah yang menjadi target.

Tim Pegasus yang terus menelusuri ke dalam rumah menemukan kedua tersangka yang berada di dalam sebuah kamar. Dengan gerak cepat, tim melakukan pengeledahan di setiap sudut kamar. Pengeledahan berbuah hasil, mereka menemukan 3 plastik klip kecil yang berisikan serbuk sabu-sabu dan 1 bong siap pakai yang tidak jauh dari tersangka.

“Dari interogasi pada kedua tersangka, mereka mengakui pemilik barang haram itu. Selanjutnya keduanya kita boyong ke Mapolsek Patumbak,” jelas Yaqin.

Di tempat terpisah, Tim Pegasus Polsek Patumbak juga berhasil menggasak satu pengedar narkoba. Kali ini penangkapan dilakukan dengan cara petugas menyaru sebagai pembeli.

Pengedar narkoba itu bernama Herianto (42) warga Jalan Sumber Rukun Gang Berkah Marindal, Kelurahan Harjosari ll, Kecamatan Medan Amplas. Tersangka ditangkap di Jalan Sumber Rukun Gang Berkah yang tidak jauh dari rumahnya, Jumat (3/8) sore.

Informasi yang didapat, penangkapan berawal dari laporan masyarakat kerap terjadinya transaksi narkoba di daerah tersebut. Dari laporan itu, tim yang diwakili satu personil menyaru sebagai pembeli. Tersangka yang tidak mengetahui bahwa ‘pasiennya’ polisi memberikan pesanan sabu yang diminta. Saat itulah tim bergerak cepat langsung menyergap tersangka.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita satu bungkus paket kecil sabu-sabu dan uang Rp200 ribu. Tersangka kemudian diboyong ke Mako Polsek Patumbak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi untuk ketiga tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dengan ancaman pidana 5-10 tahun,” pungkas Yaqin. (ial/hut)

Close Ads X
Close Ads X