Tetap Beroperasi Saat Corona, Warung Judi di Jl Jamin Ginting Kena Gerebek Polrestabes Medan

Pemilik judi dan kasir yang diamankan. Ist

 

Medan | Jurnal Asia
Sedikitnya 12 orang pelaku perjudian digulung petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan dari sebuah warkop yang dijadikan arena judi di Jalan Jamin Ginting Km 8 No.207 Medan, Jumat (3/4/2020) malam kemarin.

Digerebeknya lokasi perjudian ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah lantaran arena judi tembak ikan dan jackpot ini tetap beroperasi dan selalu ramai didatangi pemain judi, di tengah wabah virus corona Covid-19.

Baca Juga : Harga Bawang Merah dan Putih Kompak Naik

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar menjelaskan pihaknya yang mendapatkan laporan itu kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penggerebekan.

“Totalnya ada 12 orang terkait perjudian yang diamankan,” katanya didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Ricky Pripurna Atmaja, Minggu (5/4/2020).

Ronny merincikan adapun 12 orang yang ditangkap terdiri atas pemilik mesin berinisial DPB, pemilik tempat FSB, kasir JT dan RS serta 8 orang pemain judi yakni TS, BS, IP, ET, S, WG, ABS, dan RS.

Baca Juga : Ditodong Pisau, Seorang Wartawati Dijambret di Jl SM Raja Medan

Dalam penangkapan itu, dikatakan Kasat pihaknya turut mengamankan barang bukti 1 kunci warung, 4 mesin jackpot, 1 mesin judi tembak ikan, dan 1 buku perhitungan mesin pulpen dan kalkulator.

“12 orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya belasan orang yang diamankan dari lokasi judi tersebut terancam dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(wo)

 

Close Ads X
Close Ads X