Terungkap dari Sidik Jari Korban

Kasus Pembunuhan Pensiunan TNI

Medan | Jurnal Asia

Kondisi jasad korban yang mulai membusuk dan terpisah kepala dengan tubuh serta tidak adanya identitas membuat kepolisian harus ekstra untuk mengungkap kasus pembunuhan pensiunan TNI AU, Pelda (Purn) Rusdianto Barus.

Berkat kerja keras tim Inafis, Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bekerjasama Polres Binjai dan Polsek Kutalimbaru, akhirnya terungkap tersangka pembunuhan itu adalah Pery Ginting (31), warga Binjai.

“Keberhasilan mengungkap kasus itu berawal dari tim identifikasi (Inafis) mengetahui identitas korban dari sidik jarinya,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi melalui Kasubdit III/Umum, AKBP Maringan Simanjuntak, Senin (13/8).

Menurut Maringan, kondisi korban yang sudah membusuk menyulitkan proses identifikasi. Sisa dua jari korban dimaksimalkan untuk dasar penyelidikan hingga menggunakan media cuka dan air panas. “Terungkapnya identitas korban juga dikuatkan keterangan keluarganya yang mengenali pakaian dalamnya,” kata mantan Kapolsek Percut Seituan tersebut.

Selanjutnya, sambung Maringan, Unit I Bajak Sandera, Unit II Bunuh Culik (Buncil), Unit V Vice Control (VC) Subdit III/Jatanras Poldasu, Polres Binjai dan Polsek Kutalimbaru menyelidiki kebiasaan serta orang terdekat korban sebelum pembunuhan itu terjadi.

Hasilnya, diketahui korban memiliki kegemaran berburu tupai dan selama dua bulan belakangan kerap bersama tersangka. Biasanya perburuan tupai itu dilakukan korban di kawasan Binjai Selatan.

Sedangkan tersangka sering berburu di sekitar tempat kejadian perkara. “Kita mendatangi kediaman korban di Sari Rejo, Medan Polonia dan tempatnya biasa berburu. Kita mengetahui dua bulan belakangan ini, korban selalu berburu bersama tersangka,” ungkap Maringan.
Berencana

Diterangkan Maringan, aksi pembunuhan itu memang sudah direncanakan tersangka, diawali ketertarikan untuk menguasai harta benda korban. Tersangka tergiur melihat uang sekira Rp 4 juta yang terlihatnya ketika korban membayari minumannya di sebuah warung di Binjai.

Setelah itu, tersangka mengasah parang miliknya untuk digunakan menghabisi korban. Tersangka yang masih lajang tersebut kemudian merencanakan mengeksekusi korban di tempat kejadian perkara (TKP) yang situasinya sudah dikenalinya.

Tapi tersangka salah perkiraan, karena pada waktu kejadian korban tidak membawa uangnya seperti yang dilihat semula. Dia hanya merampas handphone (HP) dan sepeda motor korban serta dompet.
“Tersangka sudah merencanakannya, hanya karena ingin menguasai harta benda korbannya. Dia sempat menggerinda (asah, red) parangnya,” terang Maringan.

Kepada penyidik, lanjut Maringan, tersangka mengakui perbuatannya. Namun, dia membantah telah memenggal kepala korban hingga terpisah dari tubuhnya. Kuat dugaan, kepala korban ditemukan sekira 15 meter dari tubuhnya karena ditarik atau diseret binatang pemangsa.

“Tersangka mengaku hanya dua kali menebas korban dan kepalanya tidak putus. Dugaan kita dan berdasarkan kondisi kaki korban yang ditemukan bekas gigitan binatang, kepala korban terputus karena ditarik (binatang),” sebut Maringan.

Sementara itu, Kanit II Buncil didampingi Kanit VC mengatakan, tersangka dijerat Pasal 340 jo pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.

Sebelum ditemukan tewas, korban telah dilaporkan istrinya hilang ke Mapolsek Medan Baru pada 1 Agustus lalu. Korban dilaporkan keluar rumah sejak 22 Juli lalu. Sebelumnya, pensiunan TNI AU Lanud Soewondo, Pelda (Purn) Rusdianto Barus ditemukan tewas mengenaskan dengan kepala terpisah di perkebunan Namorubejulu, Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. (ial/hut)

Close Ads X
Close Ads X