Terjerat Pungli Dua Pejabat Pelabuhan Sibolga Dipenjarakan

Medan – Dua oknum pejabat di lingkungan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga, Sumatera Utara, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan, Jumat (17/2).

Kedua pejabat berinisial TS dan TI itu dipenjara setelah kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat mereka dilimpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara oleh penyidik Polda Sumut.

“Hari ini kita terima dua tersangka kasus pungutan liar di KSOP Sibolga dari Polda Sumatera Utara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian melalui Jaksa di Bidang Humas Kejati Sumut Yosgernold Tarigan.

Yosgernold menjelaskan, dalam kasus tersebut, kedua tersangka yang memiliki kewenangan penerbitan izin patut diduga mengutip secara ilegal uang untuk biaya pengurusan izin berlayar kapal. Besarannya antara Rp200 ribu-Rp2 juta. Padahal, dalam ketentuan resminya, izin itu diberikan secara gratis.

Atas perbuatannya, kata Yosgernold, para pelaku akan didakwa dengan Pasal 12 Huruf (2) subs Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Kita akan segera menyusun dakwaannya dan menunjuk jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, kedua tersangka ditangkap Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara pada 23 Desember 2016 lalu. Mereka tertangkap saat salah seorang pemohon izin berlayar memberikan uang pelicin kepada mereka. Saat ditangkap, bersama kedua tersangka juga disita uang tunai senilai Rp3,1 juta yang patut diduga hasil pungli penerbitan izin berlayar kapal.
(ozc)

Close Ads X
Close Ads X