Terekam Kamera CCTV | Pelaku Curanmor di Gereja GBI Sunggal Mengaku

Medan – Setelah aksinya terekam kamera pengintai, pelaku pen­curian sepeda motor (cu­ranmor) bernama Hendi Kho (31) yang beraksi menggasak kendaraan roda dua milik seo­rang Jemaat Gereja Bethel In­donesia (GBI) di Jl TB Sima­tupang Kelurahan Sunggal Ke­camatan dibekuk polisi, Senin (12/12) kemarin.

Informasi dihimpun wartawan, ter­sangka yang merupakan warga Jl.Medan-Binjai Km 8,5 Ke­lurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, melakukan tindak pidana pencurian, Minggu (11/12) pagi.

Saat itu, korban Maria Boru Hutagalung (43) datang ke Gereja GBI, untuk mengikuti ibadah kebaktian, dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Supra X BK 3770 AAQ. Tak lama berselang, tersangka yang melihat sepeda motor korban yang diparkirkan di halaman gereja, kemudian mulai melancarkan aksinya.

Dengan mengendap-endap tersangka yang mendekati sepeda motor korban, perlahan membongkar sarang kunci. Setelah berhasil membuka kunci stang sepeda motor korban, tersangka selan­jutnya menyalakannya, dan membawa ke luar gereja.

”Namun, aksi pencurian itu berhasil digagalkan penjaga parkir gereja bernama Sempurno, yang curiga dengan gerak-gerik tersangka yang hendak membawa sepeda motor korban,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, Senin sore.

Terkejut aksinya dipergoki, membuat tersangka tak berkutik. Tanpa ada perlawanan tersangka selanjutnya diboyong oleh penjaga parkir ke Polsek Sunggal. “Setelah kebaktian, korban lalu diberitahu oleh pengurus Gereja, Pak Daulat Hasugian, kalau sepeda motornya nyaris dicuri dan pelaku sudah diamankan. Korban diarahkan untuk membuat laporan ke polisi,” ujar Daniel.

Mantan Kanit Jahtanras Polresta Medan ini mengatakan, korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Sunggal, Senin (12/12). Ketika diinterogasi tersangka mengelak mencuri sepeda motor. Alasannya tidak masuk akal, dengan mengaku sepeda motor korban dikira miliknya.

“Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya setelah kamera CCTV diputar, dan menunjukan jelas aksi tersangka melakukan pencurian,” kata Daniel. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor korban, enam buah anak kunci dalam keadaan patah, dan rekaman kamera CCTV saat tersangka beraksi. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
(bowo)

Close Ads X
Close Ads X