Terdakwa Penipuan Rp1 M Dikeluarkan dari Rutan PH Korban Segera Adukan Hakim PN Medan ke MA


Medan | Jurnal Asia

Keputusan dikeluarkannya dari rumah tahanan (Rutan) dua terdakwa kasus dugaan penipuan, M Akbar Siregar dan Faisal Amri Pohan, yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tanpa pemberitahuan, membuat berbagai pihak terkejut. Keterkejutan ini terutama dialami Eddy Martino Putra Lie SH SE MH dan M Asril SH selaku Penasehat Hukum (PH) korban, Suhendra.

Atas peristiwa ini, Eddy Martino dan M Asril sangat keberatan dan memprotes keras, apalagi keputusan itu tanpa dasar alasan hukum yang jelas dan dinilai menciderai rasa keadilan bagi korban.

Hal tersebut disampaikan Eddy dan M. Asril kepada wartawan, Kamis (21/6) dan menyatakan bahwa apa yang dilakukan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dalam perkara itu, seharusnya memperhatikan dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat terutama korban yang telah banyak dirugikan.

“Kami sangat keberatan dengan dikeluarkannya dua terdakwa tersebut dari tahanan, dikarenakan klien kami telah mengalami kerugian 1 milyar atas perbuatan mereka. Dimana sejak awal proses penyidikkan, penuntutan sampai dengan beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Medan kedua terdakwa di tahan. Kedua terdakwa dikeluarkan dari tahanan tanpa adanya alasan hukum yang jelas, ini ada apa?” ungkap Eddy Martino.

M. Asril mengatakan, memang benar soal ditahan atau tidaknya terdakwa adalah kewenangan majelis hakim, namun seharusnya dengan alasan yang jelas dikarenakan kedua terdakwa saja diketahui sampai saat ini tidak pernah ada itikad baik untuk menggganti kerugian korban.

“Dengan dikeluarkannya para terdakwa oleh majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, tentunya sangat melukai perasaan dan rasa keadilan dari Suhendra selaku korban,” ucap Asril.

Lebih lanjut Asril mengatakan, bahwa salah satu terdakwa diketahui berdomisili di luar kota Yuridiksi PN Medan, sehingga dikhawatirkan hal tersebut akan mempersulit jalannya persidangan.

“Oleh karena itu, kami penasehat hukum dari korban meminta dan mendesak kepada majelis hakim untuk kembali melakukan penahanan di rutan dan bila tidak dilakukan kami akan melaporkan ini kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung di Jakarta. Dikarenakan kami menduga dan mencium aroma praktek permainan kotor serta intervensi/tekanan dari Ketua PN Medan terhadap penanganan perkara ini,” pungkas Asril.

Humas PN Medan, Erintuah Damanik saat dikonfirmasi tentang perkara ini tampak terkejut karena dirinya mengaku sama sekali belum diberitahu tentang adanya keputusan dikeluarkannya dua terdakwa tersebut. Ia berjanji akan segera menginformasikan apakah kedua terdakwa tersebut yang dikeluarkan tersebut dialihkan, ditangguhkan atau dibantarkan status penahanannya.

Untuk diketahui, kedua terdakwa dugaan penipuan senilai Rp 1 miliar pada perikatan untuk jual beli tanah pada Selasa (15/5) lalu, telah menjalani sidang perdana di PN Medan, beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor.
(markus/put)

Close Ads X
Close Ads X