Terdakwa 21 Kg Sabu Kembali Ditangkap | Polisi Periksa Sipir di Rutan Tanjung Gusta

Medan – Indikasi Rutan Tanjung Gusta menjadi sarang narkoba terbukti adanya. Sabtu (24/9) malam kemarin, seorang terdakwa perkara 21,425 kg sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi bernama Hendy (31), kembali ditangkap saat transaksi narkoba jenis di dalam Rutan Tanjung Gusta.

Kapolsek Helvetia Kompol Hendra ET, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (26/9), tidak menampik penangkapan itu, namun dirinya menjelaskan terdakwa ditangkap oleh pihak Rutan Tanjung Gusta saat menggelar rajia di dalam rutan. “Jadi setelah ditangkap, kemudian diserahkan ke kita (Polsek Helvetia),” katanya.

Tak tanggung, dari tangan terdakwa yang menghuni blok sel G-4 Rutan Tanjung Gusta, petugas mengamankan barang bukti puluhan gram kristal sabu, timbangan elektrik, dan satu unit handphone.

Kapolsek sendiri mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Rutan Tanjung Gusta untuk penyelidikan lebih lanjut ini. “Ada dua orang sipir yang melihat ini, kita minta keterangan, kita juga hari ini akan melakukan gelar perkara, nantinya terdakwa akan diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan,” kata Hendra.

Saat disinggung apakah barang haram yang diperoleh dari tangan Hendy akan diedarkan di dalam Rutan maupun di luar Rutan, mantan Wakasat Reskrim Polresta Medan ini mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara, perkara 21 kg sabu ini juga melibatkan istri Hendy, Mirawaty alias Achin (33), serta Agus Salim alias Mr Lim alias Alim. Keempatnya didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Toge, Achin, Hendy, Alim, dan Janti diringkus tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada awal April lalu. Dari rumah pasangan Achin dan Hendy disita 21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi.

Kasus ini kemudian juga menyeret perwira polisi, AKP Ichwan Lubis, saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Toge memberinya Rp2,3 miliar untuk mengurus kasus yang melibatkan Achin. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X