Terbukti Main Judi, Empat Warga Sumut Kena Cambuk di Aceh

banda Aceh – Empat warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara dikenai hukuman cambuk di halaman Masjid Baitul Mukminin, Gampong (Desa) Lamteh, Kacamata Ulee Kareng, Banda Aceh.

Mereka terbukti melakukan aktivitas judi (maisir) domino di Gampong Peunayong, Kecamtan Kuta Alam, Banda Aceh beberapa waktu lalu. Keempat terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian hingga diproses. Setelah terbukti berjudi domino, mereka diserahkan ke Polisi Syariat Islam Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.

“Mereka ditangkap oleh polisi saat kedapatan berjudi. Kemudian setelah diperiksa, diserahkan ke kami,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP – wilayatul Hisbah, Banda Aceh, Evendi A Latief usai uqubat cambuk, Senin (20/3).

Menurut Evendi empat warga Sumatera Utara itu tinggal di rumah kontrak di lokasi berbeda. Dua di antaranya tinggal di Banda Aceh, selebihnya di Aceh Besar. Mereka melanggar Pasal 18 Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Sebelum naik ke atas panggung, mereka mengenakan baju jubah putih. Saat prosesi cambuk, empat terdakwa, Muhammad Amin, Roito Harahap, Erwin Sahmedi dan Johan Hadi dihukum dengan jumlah cambukan yang sama, yakni tujuh kali sabetan rotan.

Setelah pelaku maisir atau judi dihukum, giliran empat pasangan non muhrim menerima cambukan. Terdakwa kasus Ikhtilat (bercampur antara laki-laki dan perempuan) itu dihukum dengan jumlah cambukan berbeda.

Terdakwa Kh dan Ci dijerat 17 kali cambuk, sementara Il dan Nu sebanyak 25 kali cambukan. Dua pasangan lainnya, yakni Mu-Ma dan Fa-Si mendapat hukuman sama. Kedua pasangan itu harus menerima sabetan rotan hingga 22 kali.

(ozc)

Close Ads X
Close Ads X