Tawarkan Proyek di Pemko Medan | Pensiunan PNS Gelapkan Rp50 Juta

Medan – Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ir Azwardy Lubis (62), dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal, Selasa (25/4) malam kemarin. Dia diduga menggelapkan uang Rp50 juta dengan modus proyek Pemko Medan.

Informasi dihimpun wartawan, kejadian ini bermula ketika korban, Atanasius Sembiring (54) berjumpa dengan tersangka di Cafe Mawar Jl Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Sunggal, Senin (10/1/2016) malam.

Dalam pertemuan itu, tersangka menawarkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemko Medan. Mendengar itu, korban yang seharinya bermukim di Jl Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan, pun tertarik dengan penawaran proyek yang diajukan tersangka.

Bukan tanpa tedeng aling-aling, untuk pengusulan proyek tersebut, tersangka meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban. Sudah tergiur, korban menuruti permintaan tersangka dan menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada tersangka.

”Namun setelah korban menunggu hingga akhir tahun 2016 proyek yang dijanjikan oleh tersangka tidak pernah ada,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri kepada wartawan, Rabu (26/4) sore.

Parahnya lagi, setelah proyek yang dijanjikan tidak pernah ada hingga di penghujung tahun 2016, uang tunai Rp50 juta, juga tidak pernah dikembalikan oleh tersangka.

Daniel, mengatakan korban lalu membuat laporan resmi ke Polsek Sunggal. Mantan Kanit Jahtanras Polresta Medan ini mengatakan pihaknya yang mendapat laporan ini lalu mengamankan tersangka di kediamannya di Jl Nusa Indah 9 Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia. “Barang bukti yang diamankan selembar kuitansi,” katanya.Sementara, tersangka yang terakhir menjabat sebagai Kasi Drainase PU Pemko Medan ini , terlihat tertunduk lesu dibalik jeruji besi Polsek Sunggal.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kuhpidana mengenai penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X