Tabrak Korbannya Hingga Luka-luka, Maling Ini Juga Larikan Sepedamotor Korban Saat Dibawa Berobat!

Tersangka penipuan dan penggelapan dibekuk polisi. Ist

Medan | Jurnal Asia
Seorang pelaku penggelapan sepedamotor bernama Andi Rosa Nasution (30) warga Jalan Nuri Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, dibekuk personel Tekab Polsek Medan Area, Kamis (16/1/2020) sore tadi.

Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini ditangkap setelah melakukan penggelapan sepedamotor dengan modus menabrak korbannya hingga luka-luka di seputaran Jalan Nuri Medan.

“Kemudian setelah ditabraknya tersangka membawa ke rumah sakit, dan saat diobati tersangka meminjam sepedamotor korban,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago.

Korban yang ibarat “sudah jatuh tertimpa tangga pula” lalu membuat laporan ke Polsek Medan Area mengenai kejadian ini. “Setelah ditunggu-tunggu, sepedamotor korban tak kunjung kembali lalu korban membuat laporan,” kata Faidir.

Selanjutnya, polisi yang melakukan penyelidikan terkait kasus ini mendapati keberadaan tersangka. Tak buang waktu, Tim Tekab Polsek Medan Area langsung menyergap tersangka tak jauh dari kediamannya.

“Tersangka sudah diamankan, dia dikenakan Pasal 372 Subs 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X