Sepuluh Kali Beraksi | Polisi Tembak Spesialis Perampok di Angkot


Medan – Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak menembak pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi dalam angkutan kota (angkot). Lambok Napitupulu (38), dihadiahi timah panas saat akan ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, simpang Terminal Amplas, Senin (16/1) malam.

Sebutir peluru yang menembus kaki kiri warga Kampung Pardomuan Simpang Kawat, Asahan itu karena pelaku berusaha kabur ketika sudah ditangkap petugas.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ferry Kusnadi mengatakan, penangkapan dilakukan berawal ketika pihaknya mendapat informasi kalau tersangka yang selama ini dicari sedang berada di Simpang Amplas, tepatnya di Jalan Persatuan.

Berbekal informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung meluncur ke lokasi. Tak ingin buruannya kabur, polisi langsung menangkap tersangka yang saat itu membawa tas sandang warna hitam.

“Saat digeledah, anggota mendapati sebilah pisau putih gagang besi di dalam tas tersangka yang diduga merupakan alat yang digunakan untuk menodong korbannya. Saat akan dibawa untuk mencari tersangka lain, Lambok melawan dan berusaha kabur,” ujar Ferry, Selasa (17/1).

Dikatakan Ferry, akhirnya petugas pun menembak kaki kiri pelaku. Door…Darah segar dari kaki kiri pelaku mengucur deras. Beberapa menit kemudian Lambok pun rubuh tak berkutik. “Selanjutnya petugas memboyong pelaku ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk menjalani perawatan,” sebut Ferry.

Usai menjalani perawatan, petugas menggelandang pelaku ke Mapolsek Patumbak untuk proses lebih lanjut. Ferry menyebut, pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang mereka terima dengan LP No:STPL/51/1/2007/SU/Polrestabes Medan/Sek patumbak tanggal 14 Januari 2017.

Disebutkan Ferry, dalam melancarkan aksinya pelaku berjumlah tiga orang. Saat tersangka akan ditangkap, mereka menemukan sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau putih gagang besi, sebuah tas sandang warna hitam, selembar kartu ATM milik korban dan selembar KTP.

“Waktu mau kami kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya, tersangka melawan dan berusaha kabur. Makanya kita lumpuhkan,” tegas Ferry.

Untuk dua tersangka lainnya, sambung Ferry, pihaknya masih akan terus melakukan pengejaran. Dari hasil interogasi, lanjutnya, pelaku sudah 10 kali beraksi di dalam angkot.

“Dari pengakuannya, tersangka mengaku sudah 10 kali melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara menodongkan pisau terhadap penumpang angkot,” tegas Ferry.

Ferry menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (ial)

Close Ads X
Close Ads X