Seorang Tersangka SIM Palsu Tewas

Medan | Jurnal Asia
Seorang tersangka kasus pemalsuan Surat Izin Menge­mudi (SIM) tewas. Budi Pranoto (41) warga Desa Bandar Setia Tembung, tewas setelah pe­nyakit­nya kumat. Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono melalui Kanit Tipiter, AKP Fatir ketika dikonfirmasi, Minggu (24/4) malam, membenarkan jika tersangka tewas saat menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat penyakit yang dideritanya. Dikatakan Fatir, tersangka tewas pada Rabu (20/4) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB di ruang ICU RS Bina Kasih Sunggal.

“Tersangka BP sebelumnya sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Pada Selasa (19/4), BP mengeluh sesak nafas kepada pihak rutan. Selanjutnya pihak rutan membawa tersangka ke rumah sakit Bina Kasih dan kemudian dirawat di ruang ICU. Rabu (20/4) pukul 02.00 WIB, tersangka menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit. Jenazah selanjutnya dibawa pihak keluarga ke rumah duka sekira pukul 04.00 WIB,” terangnya.

Fatir menambahkan, tersangka yang terlibat kasus sin­dikat pemalsuan SIM di­ringkus pada 17 Maret 2016 di satu tempat. “Peran tersangka yakni membuka tempat sekolah mengemudi. Dan ia ditangkap Maret lalu,” pungkasnya.

Sebelumnya, sindikat pemal­suan SIM Medan-Aceh “digulung” Sat Reskrim Polresta Medan. Lima tersangka diamankan, diantaranya seorang PNS Satlan­tas Polresta Medan dan warga asal Aceh. Kelima tersangka yang dibekuk yakni pengusaha kursus mengemudi, Budi Pranoto, Mustafa Fadli, Sugiarti alias Ugi warga Jalan Sentosa Baru, seorang PNS yang bertugas di Satlantas Polresta Medan, Nur Aminullah alias Amin, serta seorang warga Aceh, bernama Mardanis alias Danis.

Terbongkarnya pemalsuan SIM terbitan Medan dan Aceh ini, bermula ketika polisi mendapat laporan korban Fransiska Laura Monika yang tertuang dalam laporan nomor LP/314/II/2016/Resta Medan tanggal 4 Februari 2016. Dalam laporannya, korban merasa janggal ketika mengurus SIM A melalui kursus mengemudi Sri Krisna milik tersangka Budi.

Korban merasa aneh dengan membayar uang Rp1,3 juta dan memberikan pas foto, bisa mendapatkan SIM A. Nah, polisi yang mendapat laporan ini lalu melakukan penyelidikan. Mula-mula, polisi menyelidiki kursus mengemudi Sri Kandi. Dari pemeriksaan, diketahui tersangka Budi menyerahkan pengurusan SIM kepada tersangka Mustafa. Dari Mustafa diberikan kepada tersangka Ugi, dari tersangka Ugi diberikan kepada Amin dan dari Amin diberikan kepada Agam dan Heru (belum tertangkap), untuk penerbitan SIM palsu.

Mendapat keterangan itu, polisi pun membekuk keempat tersangka, sedangkan Agam dan Heru masih diburu polisi. Dari pemeriksaan, diketahui tersangka Mustafa juga kerap mengurus SIM Palsu terbitan Aceh. Bermodal informasi itu, pe­tugas Sat Reskrim Polresta Medan kemudian membekuk ter­sangka Mardanis alias Danis yang merupakan penghubung meng­urus SIM terbitan Aceh. (bowo)

Close Ads X
Close Ads X