Seorang Pemuda Tewas Tersengat Listrik di Kolam Ikan, Pemilik Kolam Diamankan Polisi

Pemilik kolam yang diamankan polisi. Ist

Medan | Jurnal Asia
Seorang pemuda tewas menggelepar setelah tersengat listrik di kolam ikan Jalan Tengku VII Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (22/4).

Akibat kejadian ini, pemilik kolam bernama Joni Saragih (35) warga Jalan Gelatik 6 Perumnas Mandala Kecamatan Percut Sei Tuan terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena dianggap lalai hingga menyebabkan nyawa orang lain melayang.

“Iya, pemilik kolamnya diamankan dan statusnya sudah menjadi tersangka,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri kepada wartawan, Senin malam.

Ia menjelaskan awalnya pihaknya mendapatkan laporan adanya seorang pemuda yang meninggal dunia setelah tersengat listrik di kolam ikan tersebut.

Korban yang terkapar akibat tersengat listrik di kolam ikan. Ist

“Selanjutnya personel Polsek Percut Sei Tuan turun ke lokasi dan ternyata benar ada seorang laki-laki yang ditemukan meninggal dunia terlilit kawat dan kawat tersebut telah dialiri dengan listrik,” ujar Faidil.

Polisi lalu memanggil Tim Identifikasi Polrestabes Medan untuk melakukan olah TKP dan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Jalan KH Wahid Hasyim Medan.

“Orangtua korban yang mendapat informasi anaknya meninggal karena tersetrum lalu membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan,” katanya.

Usai mendapatkan laporan, lanjut dikatakan Faidil pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapati bahwa pemilik kolam ikan sengaja mengaliri kolam ikan miliknya dengan listrik.

“Kawat tersebut telah dialiri dengan listrik yang sengaja di pasang di kolam tersebut ,sehingga korban jatuh dan tersengat listrik dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” imbuhnya.

Masih dikatakan Kapolsek, polisi yang mendapatkan bukti adanya unsur pidana dalam kejadian ini lalu mengamankan sang pemilik untuk diproses sesuai dengan hukum. “Tersangka dikenakan pasal 359 Kuhpidana mengenai tindak pidana yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(wo)

Close Ads X
Close Ads X