Jakarta | Jurnal Asia
Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan pe_nyelundupan 10 kg narkoba jenis sabu dan 147 butir ekstasi yang masuk lewat Perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Seorang anggota Polisi Air Polda Sumut berinisial M (48) dan anaknya, RMR (21), ditangkap karena terkait dalam peristiwa ini.
M dan RMR yang mengenakan baju tahanan biru dan tudung penutup muka hanya dapat tertunduk di kantor BNN, Cawang, Jaktim, dalam rilis kasusnya, Rabu (17/6). BNN juga menghadirkan barang bukti yakni sabu 10.293 gram, 147 butir ekstasi dan dompet kedua tersangka.
Menurut Direktur Narkotika BNN, Sugiyono, penangkapan dilakukan pada Minggu (14/6) di rumah tersangka di Tanjung Balai Selatan, Pantai Burung, Sumut. Ini ternyata merupakan lanjutan kasus dari jaringan Malaysia-Indonesia yang beberapa waktu lalu BNN juga sempat menggagalkan penyelundupan 20 kg sabu.
“Kegiatan ini sebenarnya kegiatan yang berlanjut dan tak berdiri sendiri. Ini terkait dengan penangkapan yang dulu itu 20 kg. Nah ini terkait dengan perjalanan itu. Setelah dimonitoring ternyata ada pergerakan lagi dari jaringan Malaysia-Indonesia. Ini untuk sekian kalinya (tempat) ini sebagai perlintasan,” ungkap Sugiyono pada rilis kasus ini.
Narkoba dari Malaysia itu ditempatkan di sebuah ransel dan diterima M dari temannya, S, yang kini masih buron. BNN juga masih mengejar nakhoda kapal yang mengangkut barang haram tersebut berinisial MO.
Saat kejadian, ransel berisi narkoba diserahterimakan oleh S kepada M di Tanjung Balai. Ransel tersebut lalu hendak dibawa ke rumahnya. M yang sudah merasa dibuntuti oleh petugas BNN panik dan akhirnya membuang ransel ke rawa-rawa yang berada di rumah saudara iparnya.
Sang anak, RMR yang mengetahui mengenai pengiriman narkoba ini berusaha mengamankan ransel. Saat mengamankan ransel inilah RMR ditangkap petugas. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka di sini adalah anggota Polair Polda Sumut dengan pangkat aiptu. Dan dia pasti sudah mengetahui kondisi di laut. Maksimal ancamannya hukuman mati,” jelas Sugiyono. Ketika dikonfirmasi, M mengaku baru pertama kali ini terlibat dalam penyebaran narkoba. Ia dijanjikan uang Rp5 juta untuk sekali transaksi. “Baru kali ini. Ditawari teman, karena kawan ini kawan akrab jadi saya susah menolak. Saya sempat dijanjiin uang Rp5 juta sekali transaksi. Barang itu saya terimnya di darat, saya nggak ambil,” aku M di lokasi yang sama. (dc)