Satu Tersangka Pembunuh Juliana Liem Ditembak Polisi Hingga Tewas

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir memberikan keterangan pers. Ist

Medan | Jurnal Asia
Terungkap sudah kasus pembunuhan sadis yang merenggut nyawa Juliana Liem Br Tumanggor (26) yang jasadnya ditemukan di Dusun I Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu, Minggu (12/4/2020) kemarin.

Korban ternyata mengalami keberingasan perampok saat berada di angkot Rahayu trayek 103 BK 1324 XY hingga meninggal dunia. Pelakunya ternyata supir angkot bernama Tomi Keliat (29) warga Jalan Dewantara Desa Hulu Kecamatan Pancur Batu dan kerneknya Tato Sembiring (28) warga Sempakata, Padang Bulan, Medan Selayang.

Baca Juga : Oknum Polisi Ludahi Pengendara Mobil Diperiksa Propam! Sanksi Tegas Siap Menanti

Diduga kedua tersangka nekat merampok barang korban seperti hp karena melihat situasi sepi dan korban seorang diri di dalam angkot.

“Tersangka ditangkap dua orang, Senin (13/4/2020) salah satunya ditembak dan meninggal dunia,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Selasa (14/4/2020).

Adapun tersangka perampokan yang tewas ditembak yakni Tato Sembiring. Tersangka Tato disergap Senin malam di kawasan Simalingkar Pancur Batu. “Saat ditangkap tersangka (Tato) melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau menyerang petugas,” kata Kombes Isir.

Tak pelak, personel mengambil tindakan tegas terukur dengan menembaknya. “Usai ditembak tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan namun nyawanya tak tertolong,” ujarnya.

Sementara, tersangka Tomi Keliat yang ditangkap petugas di kediamannya, juga dihadiahi timah panas di bagian kakinya.

“Kedua tersangka merampok korban yang berada di dalam angkot dengan mencekik korban dan membenturkan kepala korban di dalam angkot hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kapolrestabes.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit angkot Rahayu 103 BK 1324 WX, 1 kotak hp iPhone, 1 hp merk Samsung, 1 pisau dan rekaman CCTV.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(wo)

One response to “Satu Tersangka Pembunuh Juliana Liem Ditembak Polisi Hingga Tewas

Comments are closed.
Close Ads X
Close Ads X