Sabu Asal Malaysia Dikendalikan dari LP Tanjung Gusta | BNN akan Periksa Pegawai Lapas

Medan – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Bea Cukai Sumatera Utara mengungkap sindikat peredaran narkoba jaringan internasional yang dikendalikan oleh narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Kamis (12/1) kemarin.

Dalam pengungkapan petugas mengamankan 12 orang tersangka pengedar maupun kurir, 1 orang diantaranya tewas ditembak setelah mencoba melawan di Jl Brigjen Zein Hamid Delitua. Petugas juga menyita barang bukti sabu sebanyak 10 Kg, dan uang tunai Rp40 juta.

Informasi dihimpun wartawan, adapun 12 orang tersangka yang dibekuk yakni empat orang narapidana tanjung Gusta AY, HS, AF, dan H alias A alias E ditangkap saat tengah bebas berkeliaran diluar Lapas. Kemudian, J alias C, Y alias AG, PS, DEN, SY, AL alias B dan satu orang tersangka tewas ditembak berinisial BD.

“Sabu ini dipesan oleh narapidana tanjung Gusta AY dan Andi (A alias E) dari Malaysia yang kemudian dikirim ke Dumai, mereka berdua otak pelakunya, sebagai pengendali narkotika Malaysia ke Indonesia,” ujar Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN, Brigjen Pol Arman Depari kepada sejumlah wartawan, Sabtu (14/1) di Kantor Bea Cukai Medan.

Lanjut dikatakan Arman, sebanyak 10 Kg sabu yang dipesan itu diselundupkan melalui jalur laut selat malaka dan kemudian masuk ke Riau. Selanjutnya, narkotika yang dirupiahkan mencapai Rp10 milyar itu lalu dibawa oleh tersangka J alias C, Y alias AG, PS, DEN, SY dari Dumai menuju Medan. Mereka mendapat upah Rp300 juta.

“Sabu ini dijemput diperairan Riau menggunakan speedboat oleh tersangka kemudian dibawa ke Medan, tepatnya di Jl SM Raja,” kata Arman.

Tiba di Medan, lanjut dia, barang haram ini lalu diterima tersangka Al alias B, dan kemudian diserahkan lagi ke tersangka BD di Delitua. Untuk memuluskan bisnis narkoba beromset puluhan milyar rupiah ini, narapidana tanjung Gusta itu bahkan menyempatkan keluar dari dalam Lapas Tanjung Gusta dengan alasan sakit, yang anehnya tanpa ada pengawalan petugas lapas.

Namun sial, petugas BNN mengetahui transaksi narkoba jaringan internasional ini, penyergapan pun terjadi di Delitua, seorang tersangka berinisial BD tewas ditembak lantaran melawan. Seluruh yang terlibat dibekuk aparat.

“Kita terus menyelidiki untuk memutus mata rantai jaringan narkoba ini, begitu juga dengan tindak pidana pencucian uang, kita juga bekerja sama dengan pihak kepolisian Malaysia, untuk menangkap pemasoknya,” ungkap Arman.

Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pihak Lapas Tanjung Gusta, untuk menjelaskan bagaimana bisa narapidana kasus narkoba dan divonis hukuman mati, bisa bebas berkeliaran dan menghirup udara segar.

“Napi AY itu menjalani vonis hukuman 270 Kg sabu, ditangkap di rumah sakit tanpa ada pengawalan, kita akan memanggil pihak Lapas Tanjung Gusta,” tegasnya.

Akibat perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 123 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati.
(bowo)

Close Ads X
Close Ads X