Ringkus 9 Kurir Narkoba | Polda Sumut Amankan 41,5 Kg Sabu

 

Medan | Jurnal Asia

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap 9 kurir sekaligus menyita 41,5 Kg narkoba jenis sabu sindikat Malaysia, Asahan, Tanjungbalai, Aceh dan Medan. Mereka ditangkap dari 4 lokasi terpisah dalam rentang waktu sejak 6 sampai 14 Oktober 2018.

Adapun kesembilan kurir yang diamankan masing-masing berinsial FM (33) warga Tanjungbalai, W (43) warga Tanjungbalai, IP (43) warga Tanjungbalai, BA (36) warga Louksumawe, MN (46) warga Aceh Utara, MY (40) warga Aceh Utara, M (32) warga Aceh Utara, HS (30) warga Tanjung Morawa, dan IF (32) warga Pekanbaru.

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto megatakan, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Titi Payung Bagan Asahan, Tanjungbalai pada Sabtu (6/10) pukul 20.30 WIB. Di sini, polisi mengamankan 4 tersangka, yakni FM, W, IP dan BA dengan barang bukti sabu seberat 7 Kg.

“Sebelumnya kita mendapatkan informasi bahwa ada tekong kapal yang kerap menjemput narkotika jenis sabu dari Malaysia, sehingga selanjutnya dilakukan penangkapan,” ujar Mardiaz saat pemaparan kasus, Jumat (19/10) petang. Dikatakan Mardiaz, penangkapan kedua dilakukan di Jalan Gagak Hitam, Ringroad tepatnya di stasiun Bus Simpati Star, pada Kamis (11/10) pukul 21.00 WIB. Dari sini diamankan 3 tersangka, yakni MN, MY dan M dengan barang bukti 10 Kg sabu dimana sebelumnya sabu itu dibawa dari Aceh menuju Medan.

“Untuk penangkapan ketiga dilakukan di Jalan Kolam Pancing Naray, Kelurahan Limau Manis, Tanjung Morawa pada Jumat (12/10) pukul 17.00 WIB. Disitu pelaku mengamankan pelaku berinisial HS dengan barang bukti 4,5 Kg sabu,” ungkap Mardiaz. Terakhir, kata Mardiaz, penangkapan keempat dilakukan di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di sekitar gerbang Tol Amplas pada Minggu (14/10) pukul 01.00 WIB. Disini polisi mengamankan IS dengan barang bukti 20 Kg sabu yang dibawanya dari Bengkalis, Riau ke Medan dengan menggunakan mobil. “Para pelaku diancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Mardiaz. (ial/hut)

Close Ads X
Close Ads X