Residivis Bongkar Rumah Diterjang Timah Panas

Medan – Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal menghadiahi timah panas kepada seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) kambuhan yang kembali melakukan pencurian.

Tersangka yang roboh setelah peluru menerjang kakinya yakni, Dharma Yusuf Tarigan alias Usuf usianya 38 tahun, warga Jl.Tani Asli Dusun II Kecamatan Sunggal.

Selain itu, polisi juga membekuk 2 tersangka lain, Nelson Effendy Siahaan alias Fendy (39), dan penadah barang curian, Bambang Harianto (40) penduduk Jl Pancing, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

“Ketiga tersangka ini merupakan sindikat pencurian spesialis rumah yang beraksi di Jalan Inpres Gangg Sangkot Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Senin (12/2).

Ia menjelaskan, dalam aksi pencurian yang terjadi di rumah korban, Elida Mauliana (40), pada Rabu (31/1) pagi lalu.

Komplotan pencuri ini berhasil menggasak 1 genset 4.500 watt, 1 unit TV, 2 unit pompa air, 1 buah ampli, 2 unit VCD Samsung, 2 loudspeaker besar, 2 loudspeaker kecil, ambal, tikar, gelas, sprei, termos nasi, bad cover, blender, dan alat-alat rumah tangga lain.

“Korban yang menyadari rumahnya dibobol maling kemudian membuat laporan ke kita, dan personel lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Wira.

Alhasil, polisi yang melakukan penyelidikan mengidentifikasi para pelakunya. Sejurus kemudian, lanjut Wira personel bergerak melakukan penangkapan. “Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Dharma Yusuf, ia melakukan perlawanan, sehingga terpaksa personel memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya,” jelasnya.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit mesin genset merk Fumitsu 4500 Watt, TV warna hitam merk Hitachi, amplifier merk Teac dan 1 buah tikar.

“Untuk kedua tersangka pencuri Agus dan Nelson diganjar dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara, dan untuk penadahnya Bambang, dikenakan Pasal 480 Kuhpidana,” tandasnya.

Tembak Pelaku Pencurian

Di tempat terpisah, unit Reskrim Polsek Patumbak terpaksa menembak kaki pelaku spesialis pencurian rumah, karena berupaya melawan saat akan diamankan, kemarin. Setelah ditangkap, pelaku mengaku kalau dia yang membobol kediaman Heriza Putra di Jalan Topaz IV Desa Sigaragara Patumbak, 30 November 2017 silam.

Saat kejadian, korban sebelumnya menginap di rumah orangtuanya, berangkat untuk mengantar anaknya ke sekolah.Sepulang dari sekolah anaknya, korban kembali ke rumah pribadinya yang terletak persis di depan rumah orangtuanya.

Korban hendak membereskan rumah karena baru pindah ke rumah tersebut. Namun dia kaget karena mendapati pintu belakang yang terbuka dan beberapa barang telah hilang.

Pelaku membawa kabur sejumlah barang seperti, 1 unit TV merk Samsung 32 inch, 1 unit TV merk LG 22 inch, 1 unit playstation 3 dan 1 unit tabung gas 3 Kg, dengan kerugian ditaksir berkisar Rp7.000.000.

Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi, melalui Kanit Reskrim, Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka hendak menjual hasil kejahatannya. Mereka kemudian melakukan undercover buy. Setelah melihat tersangka dan barang bukti, pihaknya langsung menangkap pelaku.

“Saat kami hendak melakukan pengembangan ke lokasi lain untuk mencari pelaku lain atas nama Tompel, tersangka berusaha kabur dengan cara mendorong seorang personel dan memanfaatkan celah kecil diantara personel untuk lari,” ujar Yaqin, Senin (12/2).

Dikatakan Yaqin, personel kemudian mengejar tersangka dan melakukan tembakan imbauan ke atas, namun tidak dihiraukan. Tersangka tetap berusaha melarikan diri. Akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kanan tersangka.

“Kami masih memburu pelaku lain atas nama Tompel. Sementara pelaku yang diamankan akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tukas Yaqin.

(bowo/ial/hut)

Close Ads X
Close Ads X