Ranmor di Salapian Ditangkap Polisi

Langkat – Tersangka RA alias Rangga (20), warga Dusun Tanjung Merampu Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, ditangkap aparat Polsek Salapian, Rabu (28/12).

Tersangka ditangkap karena mencuri kendaraan bermotor milik Kurnia Ginting, penduduk Dusun Kuta Pinang Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, tepatnya di Dusun Namur Mas Desa Minta Kasih Kecamatan Salapian, pada Rabu (27/12) sekira pukul 02.30 WIB.

Informasi diperoleh, Selasa (27/12) sekitar pukul 20.00 WIB, anak korban Risky Fauza Ginting bermaksud hendak pulang dari kolam pancing di Dusun Namur Mas Desa Minta Kasih, Kecamatan Salapian. Ketika hendak mau mengambil sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan di sekitaran kolam pancing tersebut, dirinya tidak melihat sepeda motor Honda Revo BK-5642 RW miliknya.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan kemudian bersama-sama dengan warga sekitar berusaha mencari sepeda motor tersebut. Ketika pukul 02.30 WIB, saat saksi Yudi Arifin dan Soni Kurniawan duduk di pinggir jalan, keduanya melihat pelaku RA melintas mengendarai sepeda motor milik korban.

Melihat hal tersebut, kedua saksi dan teman temannya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor tersebut dan selanjutnya menghubungi Polsek Salapian.

Atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Salapian yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu E Sitepu mendatangi lokasi penangkapan dan mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Salapian.

Petugas juga mengamankan barang bukti, BPKB nomor E No 7448548 atas nama Kurnia Ginting, selembar STNK atas nama Kurnia Ginting dan sepeda motor jenis Honda Revo BK 5642 RW.

Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Paur Humas Iptu Rudi Saputra ketika dikonfirmasi Jurnal Asia, Rabu (28/12) membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pencuri sepeda motor. (reza)

Close Ads X
Close Ads X