Raju Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Terkait Kebakaran di Mangkubumi

Medan | Jurnal Asia

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota menampik rumor yang berkembang bahwasanya Julius Raju (37) warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, sengaja membakar rumahnya hingga menyebabkan 22 unit rumah hangus terbakar, Rabu (10/10) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Deny Indrawan Lubis mengatakan, meski begitu pihaknya telah menetapkan Raju sebagai tersangka karena dinilai lalai hingga menyebabkan puluhan rumah terbakar.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Raju dipersangkakan dengan Psal 187 dan 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ujar Deny kepada sejumlah wartawan, Rabu (17/10).

Deny menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, terbakarnya puluhan rumah tersebut disebabkan kelalaian dari Raju yang menyalakan lilin di kamarnya. Deny bilang, lilin itu diletakkan Raju di atas spanduk yang berdekatan dengan tilam tempat tidurnya.

“Saat itu Raju ke kamar mandi. Lilin tersebut kemudian jatuh dan membakar barang-barang yang ada di sekitarnya. Api kemudian membesar hingga membakar 22 unit rumah yang ada di kawasan tersebut,” ungkap Deny.

Karenanya, Deny menegaskan, jika kebakaran tersebut murni karena kelalaian, bukan sengaja dibakar oleh Raju. Deny juga menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Raju sama sekali tidak dalam kondisi stres.

“Dari interogasi yang dilakukan, tersangka normal-normal saja kok. Jadi kalau kata warga jika tersangka ada gangguan jiwa dan stres, itu tidak benar,” tegas Deny.

Sebelumnya, Manager Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, M Yunus menyampaikan, dalam peristiwa kebakaran itu menyebabkan sebanyak 22 unit rumah yang terdiri dari 24 Kepala Keluarga (KK) di Jalan Mangkubumi hangus terbakar, dengan persentase 60% sampai 90%.

Yunus menyebutkan, kebakaran tersebut mulai terjadi sekitar pukul 20.45 WIB. Sementara api sendiri baru berhasil dijinakkan oleh petugas Damkar sekitar pukul 23.30 WIB. (ial/hut)

Close Ads X
Close Ads X